“Gilir” Siswi SMP, Belasan Pemuda Ditahan Jaksa

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

SA (17) dkk, tersangka kasus pencabulan terhadap, Bunga (14) bukan nama sebenarnya siswa salah satu SMP di Kota Sumbawa, kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Penahanan belasan pemuda yang sebagian masih dibawah umur itu, menyusul dilimpahkannya berkas kasus tersebut dari penyidik Polres Sumbawa, Rabu (19/08/2020).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa,  Hendra SH, kepada media ini di ruang kerjanya, membenarkan pihaknya telah menerima berkas tahap kedua kasus tersebut dari penyidik Polres Sumbawa.

“Berkas tahap kedua kasus tersebut beserta tersangka dan barang bukti sudah kami terima dari penyidik. Kini tersangka menjadi tahanan Jaksa,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Hendra, sapaan akrabnya, pihaknya segera menyusun surat dakwaan dan sesegera mungkin berkas kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumbawa untuk disidangkan.

“Apalagi sebagian dari tersangka masih dibawah umur, maka berkas segera kami limpahkan ke Pengadilan untuk sidangkan karena mengacu pada UU Perlindungan Anak,” ujarnya 

Selain itu,  pihaknya juga telah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara tersebut, yakni Jaksa Agus Widiyono, SH MH, dan  Fera Yuanika SH.

Akibat perbuatannya  para tersangka dijerat pasal sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal pasal 81 atau pasal 82 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Seperti diberitakan, Bunga (14) tahun ini diduga disetubuhi bergiliran oleh 13 orang.

Kasus ini terjadi di rumah sawah Orong Pari, Desa Kakiang, Kecamatan Moyo Hilir, Jumat (17/4) sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu, korban bersama pacarnya dan dua orang pasangan lain menuju lokasi kejadian. Namun, korban dan pacarnya  memisahkan diri dari dua pasangan lainnya dengan dalih mencari sinyal.

Korban dan pacarnya nongkrong di sebuah rumah sawah. Kemudian datang 13 orang yang diketuai oleh seorang pria berinisial P. Kemudian P menyergap korban dan diduga menyetubuhi korban. Karena P memulai duluan, kemudian temannya yang lain mengikuti. 

Setelah kejadian itu, korban melarikan diri dan melapor ke orang tuanya. Kemudian, orang tuanya melaporkan kejadian ini ke Polsek Moyo Hilir.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu. Akmal Novian Reza, SIK  ketika dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut. Terkait laporan itu, pihaknya langsung turun ke lapangan. Hasilnya, pihaknya berhasil mengamankan 12 orang terduga pelaku. Empat orang sudah ditahan. Sementara sisanya masih diperiksa, karena masih di bawah umur. “Hasil pemeriksaan, satu orang DPO berinisial P,” ujarnya. (KA-01)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini