Dua Tersangka Kasus Narkoba Asal Sumbawa Gugat Kapolda NTB

Sebarkan:

Febriyan Anindita SH, Kuasa Hukum Tersangka Kasus Narkoba, usai mendaftarkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri  Mataram.(foto dok KA)   
Sumbawa Besar, KA.

Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana Narkotika asal Sumbawa berinisial AC dan ES resmi mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Kapolda NTB.

Tim Kantor Hukum FA ‘Law Office” yang beralamat di Jalan Mangga, Sumbawa yang diketuai oleh Febriyan Anindita, SH telah ditunjuk resmi menjadi kuasa hukum 2 tersangka asal Sumbawa  tersebut.

Untuk itu, AC dan ES melalui kuasa hukumnya mulai melancarkan pembelaan dengan mempertanyakan proses Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan serta Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh pihak Polda NTB.

Menurut Febry, sapaan akrabnya, bahwa proses Penangkapan yang dilakukan oleh pihak Polda NTB terhadap dua kliennya dengan mengunakan Surat Perintah Penangkapan yang tidak berlaku. 

“Begitu juga dalam proses penggeledahan juga tidak ada Surat Perintah tertulis, dan pada saat Penggeledahan terjadi tidak ada yang menyaksikan. Meskipun ada, tetapi pihak Polda NTB tidak pernah memperlihatkan atau menunjukkan surat perintah melakukan Penggeledahan kepada kedua klien kami, "ungkap Advocat muda yang sedang naik daun ini.

Selain itu, sambungnya, dalam hal Penyitaan ada beberapa barang bukti yang disita oleh pihak Polda NTB. 

“Dengan demikian kami mempertanyaan dasar hukum dilakukan Penyitaan tersebut, karena pihak Polda NTB tidak memberikan baik surat izin, surat lapor, maupun surat bukti penerimaan barang, " kata Febry.

Terkait persoalan tersebut, kata Febry, pihaknya selaku Kuasa Hukum kedua tersangka itu, telah mendaftarkan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram. Pendaftaran tersebut telah didaftarkan pada hari Kamis, 27 Agustus 2020 dengan Nomor Perkara : 4/Pid.Pra/2020/PN.Mtr. 

“Langkah ini kami ambil, karena untuk menguji ketidakabsahan Penangkapan, Penggeledahan, dan Penyitaan sebagaimana yang kami tuangkan dalam Permohonan Praperadilan yang telah kami ajukan,” pungkasnya.(KA-01)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini