Soal Vonis Terdakwa KUA Labangka, Jaksa dan Penasihat Hukum Sama Sama Banding

Sebarkan:

JPU Kejari Sumbawa diwakili oleh Kasi Intelijen Ida Made Oka Wijaya, SH saat mendaftarkan banding di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (27/07/2020).(foto dok  Kejari Sbw) 
Sumbawa Besar, KA.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa resmi mengajukan upaya hukum banding terkait vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Mataram terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor KUA Labangka tahun 2018, yakni JS dan MF, belum lama ini.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa Rez
a Safetsila Yusa SH, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya selaku JPU telah mengajukan banding.
Diakui Reza, sapaan akrabnya, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa diwakili oleh Kasi Intelijen Ida Made Oka Wijaya, SH, telah menyatakan upaya hukum Banding di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Mataram atas Putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama terkait perkara dugaan penyimpangan dalam Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Labangka Berbasis SBSN tahun Anggaran 2018 masing-masing atas nama terdakwa JS selaku wakil direktur CV Sumbawa Talindo Resources dan terdakwa MF selaku PPK Pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa.
“Memori banding sudah kami daftarkan di Pengadilan Tipikor Mataram hari Senin,” ujarnya.
Febriyan Anindita SH
Tak mau kalah dengan JPU, di hari yang sama kedua terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Febriyan Anindita SH  juga mengajukan banding.
“Sudah kami daftarkan di Pengadilan Tipikor Mataram,” cetusnya.
Disinggung soal alasan mengajukan banding,  Advocat muda ini enggan berkomentar banyak.
“Maaf mas, tidak etis kalau saya mengomentari soal vonis hakim. Yang jelas kami sudah banding sesuai tenggat waktu yang diberikan oleh majelis hakim selama 7 hari,” tukasnya.
Seperti diberitakan,   dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor KUA Labangka tahun 2018 senilai Rp 1,2 miliar, yakni JS dan MF, akhirnya divonis masing-masing selama 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (20/07/2020) lalu.
Vonis majelis hakim yang diketuai Sri Sulastri, SH., MH, dan hakim anggota Fathur Rauzi, SH, MH dan Abadi, SH itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa, Reza Safetsila Yusa, SH., yakni selama 8 tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa JS untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsidari 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 69 juta lebih, subsidair 6 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa MF,  juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta, subsidair 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta lebih, subsidair 6 bulan kurungan.
Atas vonis majelis hakim tersebut, JPU Reza Safetsila Yusa, SH., masih menyatakan pikir-pikir, sementara itu kedua terdakwa melalui Panasihat Hukumnya, Febriyan Anindita SH, langsung menyatakan banding.
Seperti diketahui, pembangunan KUA Labangka diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab, menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar. Sedangkan menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K. Namun, kekuatan  beton bangunan KUA tersebut hanya 125 K.
Saat itu, progress fisiknya hanya sebesar 41 persen. Sedangkan dananya sudah dicairkan sebesar 100 persen.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan telah menetapkan tersangka berinisial JS yang juga wakil direktur CV Sumbawa Talindo Resources selaku pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 miliar tersebut. Selain JS,  Kejaksaan juga menetapkan MF, selaku PPK proyek tersebut sebagai tersangka. Keduanya kini berstatus terdakwa dan  sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram.
Terakhir, tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa juga telah menetapkan HMF Pejabat Kemenag Sumbawa , selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) sebagai tersangka.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini