Ricuh Tender Jembatan Tempoak Renok Dilaporkan ke Jaksa

Sebarkan:
Yaski Pranata Perwakilan Peserta Tender saat melapor ke kejari Sumbawa.(foto dok KA) 
Sumbawa Besar, KA.
Aksi protes kontraktor pemenang tender Proyek Jembatan Tempoak Renok di Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa, ternyata berlanjut   ke Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Perwakilan peserta tender nomor urut empat, Yaski Pranata, melaporkan sejumlah dugaan penyimpangan dalam penetapan pemenang tender proyek tersebut, ke rumah Manggis 7 Kejari Sumbawa, Selasa (28/7/2020)
Kepada awak media di Kantor Kejari Sumbawa, Yaski Pranata, menyebutkan, sejumlah hal banyak menyimpang terkait penetapan pemenang proyek tersebut.
“Banyak hal diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Baik itu terkait persyaratan, ataupun keputusan yang memenangkan PT Citra Jadi Nusantara,” ungkap Yaski, sapaan akrabnya.
Salah satunya, sambung Yaski, yakni soal tenaga ahli utama perusahaan tersebut. Tenaga ahli jembatan yang digunakan ini tidak sesuai persyaratan. Dimana persyaratannya, tenaga ahli jembatan diharuskan memiliki pengalaman selama lima tahun. “Tapi tenaga ahli yang digunakan oleh perusahaan yang dimenangkan itu hanya memiliki pengalaman selama tiga tahun,” tukasnya.
Ironisnya, sambung Yaski, tenaga ahli yang digunakan perusahaan yang dimenangkan merupakan ASN yang telah diberhentikan pada 2017 lalu. Sehingga pengalaman dari yang bersangkutan hanya tiga tahun.
“Jadi jelas tidak memenuhi persyaratan. Kami juga punya bukti SK pemberhentian ASN dari tenaga ahli bersangkutan," tukasnya.
Dikatakan, PPK diduga tidak melakukan evaluasi terhadap dokumen perusahaan PT Citra Jadi Nusantara yang diajukan Pokja. Sebab, persyaratan inti dari perusahaan yang dimenangkan itu tidak sesuai dengan ketentuan.
"Jadi banyak persyaratan yang diduga dilanggar terkait tender itu. Kami minta agar tender dievaluasi kembali," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Sumbawa, Ida Made Oka Wijaya, SH yang dikonfirmasi mengakui memang mendengar bahwa ada laporan terkait hal itu.
“Namun disposisi laporan  itu belum turun ke mejanya. Kalau sudah turun, tentu laporan itu akan kami telaah terlebih dahulu," pungkasnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini