Kasus Proyek KUA Labangka Jilid II, Jaksa Tahan Pejabat Kemenag Sumbawa

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
HMF, oknum Pejabat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa resmi ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa, Selasa, petang (21/07/2020).
Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim Jaksa Penyidik Lalu Mohammad Rasyidi SH dan Reza Safetsila Yusa SH, sejak siang hingga petang, HMF yang juga selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) di Kantor Kemenang Sumbawa itu langsung ditahan dan dikawal petugas Kejaksaan untuk dibawa menggunakan mobil tahanan menuju ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumbawa.
Sebelum ditahan, HMF yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus  dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji  Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labangka senilai Rp 1,2 miliar tahun 2018 lalu itu, menjalani Rapid Tes oleh tim Medis RSUD Sumbawa, sebagai persyaratan sebagai tahanan di Lapas Sumbawa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Iwan Setiawan SH, MHum, ketika dikonfimasi  awak media, membenarkan telah menandatangani surat perintah (Sprint) penahananan terhadap tersangka HMF.
“Benar saya sudah menandatangani Sprint penahanan terhadap tersangka HMF,” ungkapnya.
Diakui Kajari, penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan dan bisa diperpanjang.
Penahanan terhadap tersangka, sambung Kajari, untuk memudahkan proses penyidikan terhadap kasus tersebut. Sebab, sejauh ini pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dengan melaksanakan pemeriksaan.
“Kami terus dalami dan siapapun yang terlibat baik dari pihak swasta maupun pihak dari Kemenang akan kami lakukan pemeriksaan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka,” tukasnya.
Seperti diketahui, sejauh ini tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus  dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji  Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labangka senilai Rp 1,2 miliar tahun 2018 lalu itu, yakni kontraktor pelaksana, JS dan MF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Keduanya, kini telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram dan divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor, yakni  terdakwa JS selama 3 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsidari 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 69 juta lebih, subsidair 6 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa MF,  selama 3 tahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta, subsidair 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta lebih, subsidair 6 bulan kurungan.
Terakhir, Tim Jaksa Penyidik menetapkan pejabat Kementarian Agama Kabupaten Sumbawa, HMF sebagai tersangka baru kasus proyek tersebut. HMF, selaku  PPSM, yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk melakukan pencairan proyek tersebut, tentunya dengan melakukan verifikasi dokumen pendukung proyek sebelum proses pencarian dilakukan. Namun oleh tersangka keuangan proyek tetap dicairkan tanpa adanya dokumen pendukung.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini