Kasus Narkoba Masih Mendominasi Perkara di Kejari Sumbawa

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Kejaksaan Negeri Sumbawa mencatat kasus penyalahgunaan narkoba masih menjadi perkara tindak pidana umum yang paling dominan ditangani sejak awal tahun hingga Juli 2020 ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Iwan Setiawan, SH MHum, saat Jumpa Pers, usai upacara virtual Peringatan Hari Bhakti Adyaksa (HBA) ke-60, di Rumah Manggis. No.7, Rabu (22/07/2020), menyatakan, hingga tengah semester tahun 2020 ini, dari 152 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Sumbawa tercatat 38 diantaranya adalah kasus penyalahgunaan narkoba.
“Selain narkoba, perkara yang paling menonjol adalah kasus pencurian,” ungkapnya.
Selain itu, sambung Kajari, menyusul di urutan kedua adalah kasus perlindungan anak yakni sebanyak 18 perkara, pembunuhan 4 perkara, perjudian 5 perkara, pencurian 46 perkara, perkara lainnya, yakni penganiayaan, illegal logging, perikanan, perzinahan, penipuan dan penggelapan serta laka lantas sebanyak 43 perkara.
“Sementara itu untuk perkara yang masih P.19, sebanyak 75 perkara dan SPDP  yang dikembalikan ke penyidik Polres Sumbawa sebanyak 18 perkara,” tukasnya.
Sedangkan perkara tahap kedua, terang Kajari, dimana tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Sumbawa dan segera diajukan ke tahap penuntutan (Persidangan), sebanyak 176 perkara.
“Sementara itu sejauh ini sebanyak 169 perkara sudah dilakukan upaya hukum eksekusi,” tukasnya.
Terkait masih maraknya kasus narkoba, Kajari menyatakan keprihatinannya dan mengajak segenap elemen masyarakat Sumbawa untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran barang haram itu di Tana Samawa tercinta ini.
“Masalah ini tentu menjadi keprihatinan sekaligus menjadi atensi kami, mari bersama-sama kita berantas narkoba, paling tidak kita melindungi diri dan keluarga kita dari bahaya narkoba ini,” pungkasnya.(KA-01)

 
   

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini