Hendak Kabur Lewat Labuhan Alas, Tersangka Pembunuhan IPDA Uji Siswanto Akhirnya Ditangkap

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Pelarian RH alias Bim, sebagai DPO tersangka pembunuhan terhadap anggota Polsek Utan, IPDA Uji Siswanto dua hari lalu, harus berakhir di Labuhan Alas, Minggu pagi, (12/7/2020). 
Residivis sejumlah kasus ini, akhirnya ditangkap tim Gabungan sekitar pukul 07.30 wita di wilayah Dusun Bangsal, Desa Labuan Alas Kecamatan Alas, Sumbawa, saat hendak menyeberang ke luar Sumbawa. 
Penangkapan RH berlangsung dramatis, ia sempat melakukan peralawanan. Karena membawa senjata tajam, petugas akhirnya melepaskan tembakan ke arah tubuhnya. RH pun langsung ambruk setelah ‘timah panas’ polisi mengenai beberapa bagian tubuh dan kakinya. 
Sedianya, RH bermaksud melarikan diri lewat pelabuhan Alas menggunakan perahu, namun gagal karena berhasil ditangkap aparat gabungan. Akibat luka tembakan tersebut, RH dilarikan ke UGD RSUD Sumbawa dan saat ini  masih menjalani perawatan medis.
Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra, SIK, didampingi Kasat Reskrim, IPTU Akmal Novian Reza, SIK, saat jumpa Pers di Rupatas Mapolres Sumbawa, Minggu pagi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Penangkapan itu, sambung Kapolres, dilakukan tim Gabungan Polres Sumbawa ‘diback-up Tim PUMA Polda NTB termasuk dari Polairud.
“Saat mendapat informasi bahwa tersangka RH berada di Labuhan Alas, tim gabungan langsung bergerak dan melakukan pengempungan,” ungkap Kapolres 
Saat terkepung, ungkap Kapolres, tersangka berusaha melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam. Petugas terpaksa melepaskan tembakan terukur dan melumpuhkan dan tersangka akhirnya ambruk.
“Saat ini tersangka masih dirawat di RSUD Sumbawa, nanti akan kami dalami lagi motif nya seperti apa, tunggu dia sadar dulu,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, sambung Kapolres, tersangka bakal dijerat pasal sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 351 (3) KUHP, yakni penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Soal penerapan pasal untuk sementara pasal 351 (3) KUHP kita lihat motifnya apa dulu,  bisa kita kenakan pasal berlapis nantinya,” pungkasnya.(KA-01)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini