KSB Akhirnya Miliki Perda Pariwisata

Sebarkan:

Abdul Haman : Perda RIPPARDA Ujung Tombak Pengembangan Pariwisata KSB 
Taliwang, KA.
Pariwisata merupakan masa depan daerah dan menjadi pilihan strategis dalam menopang perekonomian. Sektor pariwisata ini dapat menyumbang pendapatan bagi daerah dimana dari tahun ke tahun diyakini terus mengalami peningkatan.
Dari itu, dengan telah  disyahkannya Perda Rancangan Induk Pariwisata (RIP), Kabupaten Sumbawa Barat akan memiliki arah kebijakan pengelolaan kepariwisataan daerah, termasuk juga nantinya sebagai dasar dalam peningkatan anggaran pembangunan infrastruktur pariwisata daerah.
" Kita menyambut positif dengan telah ditetapkannya Perda RIP ini. Selain penting sebagai landasan yuridis bagi pemerintah daerah untuk pengembangan sektor pariwisata, juga dalam jangka panjang sektor pariwisata ini bisa menjadi sektor unggulan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan ekonomi masyarakat,”ungkap anggota Komisi II DPRD KSB, Abdul Haman, seusai mengikuti Paripurna  Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Atas Persetujuan Penetapan Tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD  2019, Senin ( 22/06).
Haman menilai, Sumbawa Barat  saat ini bukan lagi sebagai daerah yang hanya dikenal sebagai daerah yang memiliki tambang emas dan tembaga tetapi sudah menjadi daerah tujuan wisata. Sebab, memiliki obyek wisata yang beragam, mulai dari budaya, religi, hingga alam yang bisa menarik wisatawan untuk datang berkunjung.
Untuk itu, ia meyakini regulasi mengenai kepariwisataan ini akan membawa Pariwisata KSB jauh lebih dikenal.  Apalagi tujuannya untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal.
" Point pentingnya Regulasi RIP ini akan menjadi ujung tombak pengembangan Pariwisata KSB. Investor tidak akan berani masuk menanamkan modalnya ke daearah apabila payung hukum yang mengatur segalanya tentang Pariwisata tidak dimiliki," cetusnya.
Haman sedikit membeberkan bagaimana Perda itu dibahas hingga ditetapkan sebagai produk hukum daerah. Untuk membahasnya, DPRD membentuk panitia khusus (Pansus) yang melakukan pembahasan secara bertahap seperti posisi pembangunan kepariwisataan dalam kebijakan pembangunan wilayah, visi misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, rencana, dan indikasi program pembangunan perwilayahan pariwisata yang merupakan penjabaran teknis dari strategi pembangunan destinasi Pariwisata.
"Didalamnya juga dibuat sejumlah aturan sebagai landasan hukum terkait penyelenggaraan, pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan kepariwisataan yang ideal. Tujuan akhirnya, tentu bagaimana kepariwisataan ini dapat berkontribusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (KA-02)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini