H. Firin : Agen PDPGR Punya Hak Memilih

Sebarkan:

Taliwang, KA.
Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, DR. Ir H W Musyafirin, MM menyikapi posisi Agen Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR) di Pilkada 2020 ini. Menurutnya, larangan berpolitik praktis bukan hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Honorer, tapi juga Agen PDPGR yang dibentuk untuk membantu Pemerintah Daerah (Pemda) dalam ikhtiar mensejahterakan masyarakat.
" Dilarangnya Agen PDPGR ini menjadi timses ataupun terlibat politik praktis karena menerima intensif yang bersumber dari APBD. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bisa dikategorikan sebagai pidana pemilu. Makanya, kita sudah wanti - wanti dan imbau supaya tidak dilakukan,” ucap Bupati  menyikapi posisi Agen PDPGR di Pilkada 2020 ini,
Kehadiran Agen PDPGR ini telah dipayungi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PDPGR. Untuk itu, agen yang dibentuk hingga mencapai seribu lebih orang ini agar dapat menjaga sikap dan  lebih berhati-hati. Termasuk di dalamnya aktivitas dimedia sosial.
" Menekan tombol like saja pada postingan salah satu kandidat bisa terseret pada kasus pelanggaran. Hindari hal itu, fokus melaksanakan tugas dan kewajiban saja sehingga kegiatan pemerintahan dan pembangunan didaerah, dapat terlaksana dengan baik, serta mematuhi semua aturan yang berlaku," cetusnya.
Meski begitu, sebagai warga negara, ASN, Honorer maupun Agen PDPGR tambah Bupati tetap memiliki hak pilih saat Pilkada mendatang. Hak pilih mereka disalurkan saat hari pemungutan suara, dan mereka berhak menentukan pilihan sesuai hati nurani masing-masing.
“Tentukan hak pilih saat Pilkada. Namun jangan sampai terlibat politik praktis. Jika kedapatan,tentu diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, dan ada juga sanksi lainnya dari saya," pungkas Bupati. (KA-02)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini