Dilantik, Pengurus Sekretariat BPSK Siap Layani Masyarakat

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Sebanyak 4 orang pengurus Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sumbawa, dilantik oleh Ketua BPSK Kabupaten Sumbawa pada Rabu (10/6) di Aula Kantor Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa.
Keempat orang tersebut yaitu Lang Rudi, SH selaku Kepala Sekretariat, Agus Salim Husaini, ST, Sukarni Astuti, ST dan Deni Darmansyah sebagai Anggota Sekretariat. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur NTB Nomor 510-453 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Kepala Sekretariat dan Anggota Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Sumbawa Provinsi NTB Periode Tahun 2020-2026.
Ketua BPSK Kabupaten Sumbawa, Ridwan Yasin, SE., MT dalam laporannya mengatakan, Sekretariat BPSK adalah bagian dari susunan organisasi BPSK yang berstatus sebagai perangkat pendukung tugas serta bekerja penuh untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas BPSK.
Disampaikan, ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian Sekretariat BPSK, pertama, sebagai komponen pendukung utama dalam pelaksanaan tugas BPSK, Sekretariat perlu melakukan penguatan kelembagaan, pemenuhan sarana prasarana dan kapabilitas sumber daya manusia.
Kedua, terkait dengan pengaduan konsumen dalam masa pandemi covid-19, di satu sisi, jumlah pengaduan kemungkinan akan sedikit karena berkurangnya aktivitas ekonomi masyarakat, namun di sisi lain ada kemungkinan jumlah pengaduan konsumen akan meningkat akibat kegiatan pelaku usaha yang mengalami permasalahan bisnis sehingga mengabaikan hak-hak konsumen.
“Ketiga, terkait administrasi dan penyelesaian pengaduan yang harus disesuaikan dengan protokol kesehatan covid-19 yang memberikan ruang gerak terbatas atas berbagai hal sehingga solusinya pengaduan dapat disampaikan secara online,” ujarnya.
Ditambahkan, dengan dilantiknya Sekretariat BPSK, diharapkan mampu menjawab tantangan yang dihadapi BPSK ke depan, sehingga BPSK dapat semakin baik memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan dengan prinsip mudah, murah, cepat dan sederhana.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Drs. H. Arief, M.Si, dalam sambutannya mengatakan bahwa BPSK dibiayai melalui dana APBD Provinsi, baik insentif maupun operasionalnya.
Disebutkan,  bahwa BPSK Sumbawa adalah salah satu dari tiga BPSK yang ada di NTB, yaitu Sumbawa, Kota Mataram dan Lombok Utara, sedangkan yang lainnya belum terbentuk.
“Ini kesempatan emas bagi kita, oleh karena itu manfaatkan secara baik peluang ini terutama bagi pelayanan kita kepada masyarakat, sebagai wujud perlindungan Negara kepada masyarakat konsumen yang tentunya harus diberlakukan secara berimbang dengan produsen, sebagai upaya kita menegakkan kebenaran dalam transaksi barang dan jasa,”, tegas H. Arief.
Disampaikan H. Arief, tugas berat bagi BPSK ke depan adalah membuat terobosan agar masyarakat sampai ke tingkat bawah dapat memahami bahwa mereka mempunyai saluran untuk menyampaikan keberatan manakala mereka mendapat perlakuan dari produsen secara tidak adil. “Hal ini sekaligus merupakan pengejawantahan dari amanat UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” tutup H. Arief.(KA-01) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini