Dicurigai Terlibat Kasus Pencurian, Oknum Polisi Diduga ‘Hakimi’ Warga

Sebarkan:
Kuasa Hukum Korban, ADV, Johansyah, SH.(foto dok KA)
Dompu, KA.
Firmasnyah (22), alias Firman Warga Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu terpaksa dilarikan pihak keluarga dan anggota Polres setempat ke UGD RSUD Dompu, sekitar pukul 15.30 wita, Minggu (28/06/2020).
Firman yang diamankan selama hampir 4 hari tersebut belum ada kejelasan status hukumnya dan disangkakan dalam tindak pidana apa yang diperbuatnya sehingga ditangkap itu, diduga mengalami tindakan kekerasan oknum aparat.
Menurut keterangan saksi dari warga setempat,  Devan 30 tahun, sekelompok orang yang mengaku dirinya anggota polisi datang dan menangkap Firman Kamis malam lalu, sekitar pukul 22.12 wita di Kampung TPA Desa Bara dating. Orang tersebut  langsung membawa Firman menggunakan Mobil avanza yang tidak dikenali Nopol nya tanpa ada perlawanan sedikitpun dari korban,  polisi membawanya menuju Resor Dompu.
Akibat penangkapan tersebut, Johansyah SH,  kakak kandung sekaligus kordinator Tim Kuasa Hukum  korban saat dihubungi, Minggu, menyatakan, bahwa telah terjadi kekerasan oleh oknum anggota Polres Dompu kepada masyarakat yang rupanya belum diketahui secara pasti keterlibatannya dalam kasus dugaan apa sehingga ia ditangkap.
Johan, sapaan akrab Advocat muda ini, mengatakan, anggota polisi yang menangkap saudaranya tidak melalui dasar hukum yang kuat.
"Dalam penangkapan saudara Firman Polisi tidak menggunakan dasar hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP, dimana setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan, Hal ini juga berkaitan dengan salah satu hak yang dimiliki oleh tahanan, yaitu bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik,”  tegasnya.
Seorang tersangka, sambung Johan, juga memiliki hak-hak yang diatur dalam KUHAP tersebut, yaknii meminta surat tugas dari petugas kepolisian yang akan menangkap dan meminta surat perintah penangkapan.
Jika setelah seseorang ditangkap maka dia juga berhak untuk, menghubungi dan didampingi oleh seorang penasehat hukum/pengacara; Segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum; Minta untuk dilepaskan setelah lewat dari 1 X 24 jam; Diperiksa tanpa tekanan seperti ; intimidasi, ditaku-takuti dan disiksa secara fisik. Tidak mendapat penyiksaan dari pihak yang berwajib. Menghubungi penasihat hukumnya. Bebas dari penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari penghilangan secara paksa.
“Termasuk berhak untuk diperlakukan sebagai orang belum tentu bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan (asas praduga tak bersalah)," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dompu, saat dikonfirmasi ketika peristiwa tersebut terjadi, belum mengetahui secara jelas kronologis peristiwa itu karena saat penangkapan ia sedang berada di luar daerah.
Menurut Johan, korban saat ini masih dirawat intensif dengan luka memar bagian kelopak mata, bekas luka kening, dan sejumlah luka lain dibagian kepala terlihat ukuran panjang 5 cm dan kedalaman luka bagian kepala diperkirakan 2 cm.
“Luka tersebut diduga akibat benturan benda tumpul. menurut informasi korban yang masih dicurigai bagian dari pelaku curanmor tersebut dia menjadi korban kekerasan oknum anggota polisi,” ungkap Johan.
Sejauh ini, pihak medis RSUD Dompu  belum bisa menyimpulkan terkait luka tersebut karena masih menunggu hasil et visum et revertum. Firman dianjurkan oleh tim medis RSUD Dompu untuk menjalani rawat jalan dan polisi membawa kembali korban ke Unit Pidum Polres Dompu untuk di proses lebih lanjut.
Karenanya, Adv.Johansyah, SH, selaku kuasa hukum korban menyesalkan tindakan kekerasan oleh oknum petugas yang melakukan penangkapan saat itu.
"Saya tim kuasa hukum korban menyangkan tindakan tim polisi yang main hakim sendiri,” cetusnya.
Johan menegaskan ia tidak akan menghentikan langkahnya untuk melaporkan kasus tersebut kepada petinggi sejumlah institusi, terutama ke Mabes Polri. 
“Langkah saya tidak akan berhenti sampai pada upaya hukum praperadilan saja, namun akan melayangkan laporan sampai pada petinggi institusinya," pungkasnya.(KA-05)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini