18 Kelompok KJA Bakal Terima Bantuan untuk Budidaya Lobster

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Kabupaten Sumbawa menurut rencana bakal menerima sarana bantuan untuk budidaya lobster dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI tahun ini.
Untuk NTB, bantuan tersebut hanya dikucurkan untuk 2 Kabupaten, yakni Sumbawa dan Lombok Timur.
Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Sumbawa melalui Kabid Perikanan dan Budidaya, membenarkan adanya bantuan tersebut.
Diakui Rahmat, sapaan akrabnya, pihaknya saat ini sedang menyiapkan kelompok yang betul-betul serius dalam budidaya lobster.
“Kami sudah berkonsultasi dan menggelar pertemuan secara virtual dengan KKP ,” ungkapnya.
Terkait budidaya lobster, sambungnya, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12 tahun 2020 tentang Pengekolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
“Jadi regulasinya sudah ada. Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengelolaan silakan masukan usulannya,” tandasnya.
Dikatakan, saat ini KKP akan fokus untuk mengembangkan budidaya lobster di NTB khususnya di Kabupaten Sumbawa dengan memberikan  bantuan sarana pendukung untuk budidaya lobster, seperti Keramba Jaring Apung (KJA) kepada 18 kelompok yang tersebar di Pulau Bungin, Pulau Kaung dan Prajak.
Diakuinya, 18 kelompok KJA calon penerima bantuan oprasional dari KKP nantinya akan dilakukan verifikasi.
“Sekitar awal Juli nanti 18 kelompok KJA akan dilakukan verifkikasi lapangan oleh tim dari KKP,” ungkapnya.
Kelompok KJA  tersebut, sambungnya, adalah kelompok KJA dari Pulau Kaung, Bungin dan sebagian di Prajak. Sementara itu, dua KJA lainnya yakni di Desa Sangor dan Labuhan Jambu dipending.
“Dua KJA dipending, jadi Tim verfikasi dari KKP akan turun ke lokasi 18 KJA untuk memastikan apakah para KJA tersebut sudah siap untuk melakukan budidaya lobster,” tukasnya.
Jika KJA tersebut nantinya selama 3 bulan tidak sanggup untuk melakukan pembudidayaan, ungkap Rahmat,  maka pihak KKP dapat menarik kembali bantuan oprasional yang sudah diberikan.
“Misalkan nanti ada KJA yang tidak bisa melakukan pembudidayaan lobster, maka bantuan oprasinal KJA tersebut ditarik kembali,” pungkasnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini