Terdakwa Kasus Pembunuhan Panitia Pilkades Divonis 14 Tahun Penjara

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
AK (30), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Suprianto alias Luken (40) yang sebelumnya dilaporkan menjadi korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya PPN Simpang Boak dekat gudang kayu insani Kelurahan Seketeng, Sumbawa, (21/11/2019) lalu, akhirnya divonis selama 14 tahun  penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, NTB, Senin (11/04/2020).
Pada sidang online yang dipimpin majelis hakim  Dwiyantoro SH itu, terdakwa divonis bersalah dengan sengaja telah menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 340 KHUP tentang Pembunuhan berencana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Widiyono, SH MH
Vonis majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Widiyono, SH MH, pada persidangan lalu, yakni selama 16 tahun penjara.
Peristiwa pembunuhan terhadap anggota panitia Pilkades itu, bermula ketika Polres Sumbawa berhasil mengungkap penyebab meninggalnya Suprianto alias Luken di jalan raya PPN Simpang Boak dekat gudang kayu insani Kelurahan Seketeng.
Berdasarkan Penyelidikan yang dilakukan dan keterangan hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit H. L. Manambai Abdul Kadir Sumbawa yang menerangkan ditemukannya luka-luka terbuka pada sisi kanan korban disebabkan oleh kekerasan benda tajam.
Sekitar satu bulan penyelidikan, kasus ini berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa, pada Jumat (27/12) sekitar pukul 13.30 Wita. Tim meringkus pelaku berinisial AK (30) warga Desa Lopok Beru Kecamatan Lopok. Selain itu tim juga  mengamankan barang bukti mobil pick-up hitam DK 9718 HL, HP Oppo Hitam, HP Oppo Gold dan sepeda motor dinas milik Desa Langam EA 4308 AA.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340, 338 dan pasal 353 (3) KUHP dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini