Bupati Lantik Jaya Kusuma Jadi Kadisdukcapil Sumbawa

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Bupati Sumbawa H.M. Husni Djibril, B.Sc melantik Jaya Kusuma, S.Sos sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sumbawa dan Ir. Nunung Nurhayati, MM sebagai Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumbawa, Kamis (28/5) di Lobi Kantor Bupati Sumbawa. Turut hadir pada pelantikan tersebut Wakil Bupati Sumbawa, Ketua DPRD Kab. Sumbawa, Sekretaris Daerah Kab. Sumbawa, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Sumbawa, dan Perwakilan Forkopimda.
Bupati Sumbawa dalam sambutannya menyampaikan meskipun sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk menunda sementara waktu kegiatan-kegiatan pertemuan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Sumbawa, namun kegiatan pelantikan tetap dilaksanakan karena dipandang urgen dan keberadaan OPD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyangkut pemberian layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa. “Sehingga jabatan yang selama ini lowong di instansi tersebut, perlu segera diisi agar roda organisasi terus berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujar Bupati
Dikatakan, acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang digelar pada hari ini, telah mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, berdasarkan Surat Nomor 821/25j1/sj tanggal 20 maret 2020 tentang Persetujuan Pengangkatan Dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dan Pejabat Administrator Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa.
Dengan demikian, pelantikan ini tidak bertentangan dengan ketentuan pasal 71 ayat (2) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dalam ketentuan pasal 71 ayat (2) undang-undang nomor 10 tahun 2016 disebutkan bahwa : “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri”.
Disampaikan, pejabat yang dilantik pada hari ini, merupakan ASN terpilih. ASN yang dinilai dari berbagai aspek, terutama aspek kompetensi yang dibutuhkan untuk mengemban tugas dan tanggung jawab dalam jabatan yang diamanahkan. Dikatakan, bahwa ASN yang dilantik pada hari ini semata-mata dinilai dari faktor kecakapan dan kemampuan, bukan karena faktor lain.
“Bukan karena faktor kedekatan atau hal-hal lain yang bersifat subjektif,” Imbuhnya
Oleh karena itu, Bupati mengajak ASN yang dilantik agar dapat menjalankan amanah yang telah diberikan dengan sebaik-sebaiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Tunjukkan kinerja, prestasi, dedikasi dan loyalitas saudara. Tunjukkan pula bahwa saudara-saudara sekalian memang benar-benar layak dan pantas mengemban amanah ini,”  tukasnya.
Bupati berharap kepada Kepala Dinas Dukcapil yang telah dilantik untuk membuat program turun ke desa-desa dan membentuk tim agar mempermudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang terbaik.
Terkait kesiapan seluruh jajaran Pemerintah dan masyarakat Sumbawa dalam menghadapi tatanan normal baru atau “New Normal” di tengah pandemi Covid-19. Bupati meminta kepada seluruh jajaran pemerintah untuk bahu-membahu, memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih optimal menerapkan protokol kesehatan, sehingga tatanan normal baru ini dapat dilaksanakan, dan masyarakat pun tetap dapat produktif meski berada di tengah pandemi Covid-19. (KA-01)
 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini