BPD Karang Dima Pertanyakan Soal Pungutan Uang Oknum Kades

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Dua anggota Badan Perwakilan Desa (BPD), Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa mempertanyakan perihal pungutan uang oleh oknum Kepala Desa kepada tiga Kepala Dusun (Kadus) setempat.
Anggota BPD Karang Dima Latif kepada wartawan mengungkapkan,  ia menerima laporan dari tiga kadus terkait permintaan sejumlah uang yang dilakukan oleh Kepala Desa Karang Dima.
"Salah satu anggota BPD menceritakan kepada kami tentang ada tiga Kadus yang dimintai sejumlah uang oleh Kades terkait tentang adanya temuan dari inspektorat," kata Latif kepada wartawan, Minggu  (10/5/2020).
Terkait laporan Kadus tersebut, kata Latif, ia bersama ketua BPD Karang Dima mendatangi Kantor Inspektorat guna memcari kebenaran atas laporan para kadus  tersebut.
"Pada bulan maret kami datang ke inspektorat bersama tiga unsur BPD Karang dima dan satu orang anggota," tegasnya.
Saat di Inspektorat, sambungnya, ia bersama jajaran BPD mendapat penjelasan dari pejabat inspektorat bahwa pungutan  tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan pihak inspektorat.
"Kami mendapat penjelasan,  tidak ada perintah dari inspektorat untuk memungut biaya ganti rugi. Bahkan pihak inspektorat sangat keberatan," ujar Latif.
Selain itu, pihak inspektorat juga menyatakan segera mengadakan rapat dengan pihak saber pungli sebab ini menyangkut nama baik lembaga inspektorat.
Terkait persoalan ini, ia meminta kepada ketua BPD Karang Dima agar menindallanjuti  masalah tersebut.
"Saya harap ketua BPD untuk menindaklanjuti persoalan ini. Karena hal ini menyangkut nama lembaga," katanya.
Hal senada dikatakan sekretaris BPD Karang Dima Andi Indermawan.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Kades itu adalah kesalahan besar.
"Ini tidak boleh dibiarkan dan kades harus mempertanggungjawabkan atas apa yang dilakukannya," tegas Andi sapaan akrabnya.
Diakui Andi, dirinya sudah menelusuri informasi tersebut langsung ke inspektorat dan inspektorat tidak pernah memerintahkan hal itu kepada Kades.
"Kades harus jujur atas hal ini, jangan pernah mempertaruhkan jabatan demi hal-hal yang tidak benar. Apalagi melanggar hukum," tandas Andi
Sementara itu, Kepala Desa Karang Dima Ibrahim Besari ketika dihubungi awak media via sambungan selulernya, berjanji akan menanyakan langsung terkait kebenaran informasi tersebut.
"Terima kasih atas informasinya, dan nanti akan kita tanyakan langsung kepada tiga kadus tersebut," tutupnya.
Seperti diketahui, tahun 2018 lalu di tiga dusun yakni di dusun Bangkong dibangun proyek pembangunan Jalan Usata Tani (JUT), Pengaman Pantai di dusun Tanjung Pengamas dan proyek JUT di Dusun Pemulung. Tiga kepala Dusun tersebut dimintai sejumlah uang oleh Kades dengan jumlah yang bervariasi. Kadus Bangkong Rp 15.600.000, Kadus Tanjung Pengamas Rp 3 juta dan Kadus Pemulung Rp 10.000.000.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini