Sidang Kasus Proyek KUA Labangka, JPU Hadirkan 18 Orang Saksi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Sedikitnya 18 saksi telah memberikan keterangannya pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Labangka tahun 2018 senilai Rp 1,2 miliar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin-Selasa (20-21 April).
Persidangan yang diketuai majelis hakim Hj Sri Sulastri SH MH itu, berlangsung dengan agenda tunggal mendengarkan keterangan 18 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Safetsila Yusa SH.
Kesaksian tersebut, untuk menguatkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa JS selaku kontraktor pelaksana yang juga Wakil Direktur CV STR dan terdakwa MF, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Agama (Kemenag) Sumbawa.
Kasi Pidana Khusus Kejari Sumbawa, Reza Safetsila Yusa SH, selaku koordinator tim JPU Kejari Sumbawa, ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (23/04), sedikitnya sudah 18 orang saksi memberikan kesaksiannya di depan persidangan Pengadilan Tipikor Mataram guna menguatkan unsur pidana yang didakwakan kepada kedua terdakwa JS dan MF.
“Saksi tersebut berasal dari sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kemenag Sumbawa, pejabat Kemenag Provinsi NTB, pejabat PPHP, ULP, konsultan perencanaan dan konsultan pengawas, Plt Kepala TU Kemenag, dan pihak swasta lainnya,” ungkapnya.
Sedangkan untuk persidangan keempat pekan depan, terang Reza, sapaan akrabnya, tim JPU akan mengajukan lima orang saksi terkait pihak swasta Muhammad Erick Satriansyah SH dan Yaski Pranata dkk yang diharapkan akan dapat mengungkapkan tentang proses tender dari proyek gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Labangka tahun 2018 lalu yang bersumber dari dana bantuan Sertifikat Berharga Syariah Negara (SBSN) senilai Rp 1,2 Miliar yang dikeluarkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Sejauh ini dari belasan saksi yang telah memberikan kesaksiannya sudah cukup membuktikan unsur pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua terdakwa, sehingga kami sangat yakin mampu membuktikan perbuatan kedua terdakwa,” pungkasnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini