Pemprov NTB Ungkap 7 Klaster Sumber Penyebaran Covid 19 di NTB

Sebarkan:

Mataram, KA.
Petugas Kesehatan juga telah mengidentifikasi 7 klaster sumber penyebaran Covid-19, yaitu Klaster Gowa, Klaster Bogor, Klaster Jakarta, Klaster Sukabumi, Klaster Bali, Klaster Luar Negeri/ kapal pesiar dan Klaster transmisi lokal.
“Dari seluruh klaster tersebut, Klaster Gowa mencatat kasus positif paling banyak yakni sebanyak 10 kasus positif Covid-19,” ungkap Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si dalam keterangan persnya, Senin (13/04/2020).
Dikatakan Lalu Gita, jumlah tersebut berpotensi bertambah, karena dari 750 orang warga NTB yang pulang dari kegiatan di Gowa Sulawesi Selatan, sebanyak 369 orang telah dilakukan pemeriksaan melalui rapid test, dengan hasil 16,5% menunjukkan reaktif sedangkan 83,5% non reaktif.
“Selanjutnya untuk mendapatkan hasil yang valid akan diuji sampel swab pada laboratorium Biomedik RSUD Provinsi NTB dan Laboratorium pada Rumah Sakit Unram,” ungkapnya.
Karenanya, untuk menghindari penularan lebih luas, diminta kepada semua warga yang pulang dari daerah terjangkit, khususnya untuk warga yang pulang dari Klaster Gowa, diminta tetap disiplin melaksanakan isolasi diri, terus meningkatkan kesadaran untuk menjaga keselamatan diri, keluarga dan masyarakat luas, jujur memberikan informasi dan melaporkan diri kepada petugas medis.
“Taat kepada pemerintah adalah bagian dari ajaran agama, sehingga kami yakin warga yang baru pulang dari Klaster Gowa akan membantu pemerintah dengan maksimal untuk keselamatan bersama,” tukasnya.
Sekda NTB juga  menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam upaya pemutusan rantai penularan Covid-19.
“Kita semua adalah garda terdepan untuk mencegah dan menghentikan penularan virus ini. Oleh karenanya, mari terus jaga kewaspadaan, memperhatikan seluruh himbauan pemerintah, menerapkan physical distancing minimal dua meter, senantiasa menjaga kebersihan, sering cuci tangan dengan sabun di air mengalir, sebisa mungkin tetap berada di rumah serta selalu memakai masker jika terpaksa harus keluar rumah,” tukasnya.
Begitu juga kepada seluruh Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) wajib melaksanakan  karantina rumah secara disiplin selama 14 hari. Demikian juga Orang  Dalam Pemantauan (ODP) wajib mengikuti karantina terpusat yang disiapkan oleh pemerintah daerah setempat. Karena hanya dengan cara inilah kita bisa berkontribusi untuk mewujudkan keselamatan bersama. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah jujur dalam memberikan keterangan/informasi kepada  petugas Kesehatan sehingga dapat diberikan penanganan yang cepat dan tepat.
“Sebab jika melanggar bukan hanya membahayakan bagi keluarga dan semua masyarakat, namun juga bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular,” katanya.
Dikatakan, Pemerintah Provinsi NTB telah memperpanjang kebijakan layanan kegiatan belajar mandiri di rumah sampai dengan tanggal 27 April 2020. Demi efektifitas kebijakan belajar mandiri tersebut maka dihimbau kepada para orang tua/wali murid untuk membimbing, mengawasi dan memastikan bahwa putra/putrinya tidak melakukan kegiatan diluar rumah serta tidak melakukan kegiatan yang diikuti banyak orang.
“Sebaliknya kepada para Kepala Sekolah memastikan para Guru memberikan layanan belajar mandiri di rumah dengan tidak memberikan layanan yang berbentuk tugas secara kelompok melainkan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan efisien (tetap di dalam rumah) atau bentuk layanan belajar mandiri lainnya,” pungkasnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini