Nakhoda KLM “Rahmat Illahi” Minta Divonis Seringan Ringannya

Sebarkan:
Advocat, H. Burhan SH MH

Sumbawa Besar, KA.
MT, Nakhoda KLM “ Rahmat Illahi yang juga terdakwa kasus kepabenanan karena memuat pakaian rombeng dari Timor Leste tanpa dilengkapi manifest memohon kepada majelis hakim agar divonis seringan seringannya.
Permintaan itu diungkapkan terdakwa, melalui Kuasa Hukumnya H. Burhan SH MH, pada persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Selasa (14/04/2020).
Persidangan yang dipimpin majelis hakim  Dwiyantoro SH MH itu, berlangsung dengan agenda tunggal pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa melalui Kuasa Hukumnya H. Burhan SH MH, atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Safetsila Yusa SH, pada persidangan pekan lalu.
Menurut advocat kondang ini,  bahwa  dakwaan Jaksa terhadap  Pasal 102 buruf (a) UU Nomor 17 Tahun 2006  tentang   perubahan atas  Undang-Undang Nomor  10 Tahun   1995 Tentang  Kepabeanan telah terbukti/
“Akan tetapi terdakwa sama sekali udak tahu perbuatan itu dilarang karena dia hanya masyarakat awam yang tidak mengerti Undang-Undang tersebut dan dia menyesali perbuatannya,” ungkapnya.
Begitu juga dalam tuntutan Jaksa Kapal Motor Rahmat Illahl, Surat-Surat dan Kelengkapan Kapal yang dirampas untuk Negara, dalam hal ini ia saya sebagai Penasehat Hukum tidak sependapat dengan Tuntutan Jaksa, karena Kapal Motor  Rahmat Illahi mempunyai surat persetujuan berlayar yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang bukan ke Dilli Timur  Leste.
“Jadi  bukan semata rnata untuk rnengangkut barang impor karena sesuai dengan  ketcntuan pasal  109 ayat (2)  Undang-Undang Nomor  17 Tahun 2006, Tentang Perubahan Undang-Undang   Nomor 1() Tahun 1995. Tentang Kepabeanan yang berbunyi: " Sarana pengangkut yang sernata-mata digunakan untuk melakukan tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102 A, dirampas untuk Negara," cetus Haji Burhan, sapaan akrabnya.
Karenanya, ia memohon kepada Ketua Majelis  Hakim dan Angoota Majelis Hakim yang mulia agar menjatuhkan putusan   seringan-ringannya   bagi  terdakwa, dengan memperhatikan kondisi dan latar belakang kehidupan terdakwa  sebagai tulang  punggung dalam keluarga untuk untuk menafkahi istri dan 4 orang anak yang rnasih sekolah.
Selain itu, ia juga memohon agar Kapal Motor KLM Rahmat Ilahi, surat surat dan dan Perlengkapan  kapal dikembalikan kepada pemiliknya  Hj Srianti Banong. Begitu juga agar barang bukti berupa 500  karung pakaian bekas dikembalikan kepada 200  pemilik  selaku pedagang  yang tergolong dalam  Asosiasi   Pengusaha dan Pedagang Pakaian Ketinggalan Model Kabupaten Sumbawa.
“Apabila Ketua dan anggota majelis hakim yang mulia berpendapat lain  mohon menjatuhkan putusan yang seadil adilnya Sebelum saya mengakhiri penyampaian pembelaan ini izinkan saya menyampaikan Selamat menjalankan ibadah Puasa Ramadhan 1441 H  semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kekuatan untuk melindungi kita agar kita tetap sehat dan Corona yang melanda bangsa Indonesia segera berakhir.  Saya sebagai penasehat hukum mohon maaf jika ada kekeliruan kekhilafan selama persidangan ini berlangsung , tak lupa ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada Bapak Ketua Majelis Hakim dan anggota majelis hakim yang mulia, Jaksa Penuntut Umum dan semua pihak yang telah membantgu sehingga persidangan ini berjalan lancar,” pungkasnya.
Persidangan kasus tersebut kembali digelar Selasa (21/04/2020) pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan dari majelis hakim.
Seperti diberitakan, MT, Nakhoda KLM “ Rahmat Illahi yang juga terdakwa kasus kepabenanan karena memuat pakaian rombeng dari Timor Leste tanpa dilengkapi manifest, dituntut selama 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (07/04/2020).
Persidangan online via aplikasi zoom itu berlangsung dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan JPU Reza Safetsila Yusa, SH, di aula Kejari Sumbawa, NTB. Pada sidang kali ini, terdakwa MH, didampingi kuasa Hukumnya, H. Burhan SH. MH berada di Lapas Sumbawa. Begitu juga majelis hakim memimpin jalannya sidang live dari Pengadilan Negeri Sumbawa.
Selain itu, oleh JPU terdakwa dijatuhi denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU juga minta kepada majelis hakim agar barang bukti kasus tersebut sebagaian dirampas untuk Negara dan sebagian lagi dimusnahkan.(KA-01)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini