Nakhoda KLM "Rahmat Ilahi" Akhirnya Divonis 1 Tahun Bui

Sebarkan:

Sumbawa Besar,  KA.
Terdakwa MT (42) yang juga Nakhoda KLM "Rahmat Ilahi "  akhirnya divonis selama 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar. 
Persidangan yang dipimpim hakim ketua Dwiyantoro SH dengan hakim anggota Lucki Eko Adrianto SH MH dan Faqihna Fiddin SH pada Sidang melalui videoconference Selasa (21/04) itu berlangsung dengan agenda tunggal pembacaan vonis hakim. 
Selain  itu,  majelis  hakim mrwajibksn terdakwa MT membayar  denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus tindak pidana kepabeanan mengimport barang pakaian bekas rombengan (Ballpress).
Hal tersebut sebagaimana diatur didalam Pasal 102 huruf (a) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.
Hakim sependapat dengan dakwaan Jaksa tentang perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, dengan memperhatikan sejumlah fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi terkait, ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan, serta memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringan perbuatan terdakwa.
Selain menjatuhkan vonis pidana badan dan denda kepada terdakwa, hakim juga menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal motor KLM Rahmat Illahi GT 17 dan sejumlah dokumen surat kapal dan surat keterangan lainnya dikembalikan kepada pemiliknya saksi Hj Sri Banong.
Sedangkan 1 buah bendera kapal negara Timor Leste dan 500 karung pakaian bekas rombengan dirampas negara untuk dimusnahkan, dan satu sertifikat kecakapan pelayaran rakyat plus satu buah KTP dikembalikan kepada terdakwa dan dibebani membauar biaya perkara sebesar Rp 2.500.
Atas putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa  Reza Safetsila Yusa SH dan Agus Widiyono SH MH yang sebelumnya menuntut pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara potong tahanan disertai denda sebesar Rp 50 Juta Subsider 3 bulan kurungan, maka terdakwa M Tahir bersama kuasa hukumnya
Burhan SH MH menyatakan menerima, karena dinilai sudah sesuai dengan permohonan yang diajukan sebelumnya memohon hukuman yang seringan-ringannya (minimal) sesuai UU tentang Kepabeanan.
Bahkan barang bukti satu unit kapal beserta kelengkapan sejumlah dokumen suratnya kata Advocat H Burhan SH MH kepada wartawan  seusai sidang, dinyatakan dikembalikan kepada pemiliknya Hj Sri Banong juga dikabulkan hakim, karena memang tidak semata-mata digunakan untuk melakukan tindak pidana karena bukti tertulis izin berlayarnya lengkap dan memang ke Wetar mencari kayu dan ini fakta dipersidangan dari keterangan saksi maupun terdakwa.
Sedangkan terhadap BB ratusan karung pakaian rombengan (Ballpres) itu memang kami sebagai Penasehat Hukum telah memohon agar dapat dikembalikan kepada pemiliknya, tetapi hakim memutuskan dirampas untuk dimusnahkan, paparnya.
Sementara tim Jaksa Penuntut Umum usai mendengarkan putusan hakim seperti biasa menyatakan pikir-pikir. (KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini