Muat Rombengan, Nakhoda KLM ‘Rahmat Illahi’ Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
MT, Nakhoda KLM “ Rahmat Illahi yang juga terdakwa kasus kepabenanan karena memuat pakaian rombeng dari Timor Leste tanpa dilengkapi manifest, dituntut selama 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (07/04/2020).
Persidangan online via aplikasi zoom itu berlangsung dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan JPU Reza Safetsila Yusa, SH, di aula Kejari Sumbawa, NTB. Pada sidang kali ini, terdakwa MH, didampingi kuasa Hukumnya, H. Burhan SH. MH berada di Lapas Sumbawa. Begitu juga majelis hakim memimpin jalannya sidang live dari Pengadilan Negeri Sumbawa.
Selain itu, oleh JPU terdakwa dijatuhi denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU juga minta kepada majelis hakim agar barang bukti kasus tersebut sebagaian dirampas untuk Negara dan sebagian lagi dimusnahkan.
Peristiwa yang menggiring terdakwa ke meja hijau itu, ungkap JPU,  bermula dari informasi intelijen yang didapat, tim Penindakan Bea & Cukai Sumbawa bekerja sama dengan tim Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, Sat Polairud Polres Sumbawa, dan Anggota Polisi Militer (POM) Sumbawa melakukan kegiatan operasi patroli bersama dan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan impor pakaian bekas yang berasal dari Pelabuhan Dili, Timor Leste menuju Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa.
Pada awalnya, ungkapnya,  Pakaian Bekas tersebut diangkut dari Pelabuhan Dili, Timor Leste menggunakan KLM. Rahmat Illahi yang dinahkodai oleh MT menuju Desa Labuhan Burung,Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa. Saat kapal tersebut melintas di perairan sekitar Pulau Keramat pada Rabu 20 November 2019 sekitarpukul 16.20 WITA. Kapal tersebut dicegah oleh Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Sumbawa karena diduga mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan kedapatan bahwa benar  kapal tersebut mengangkut pakaian bekas untuk dibawa ke Desa Labuhan Burung dari Dili, Timor Leste tanpa dilengkapi dokumen Pemberitahuan Impor Barang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencacahan terhadap muatan Kapal KLM. Rahmat Illahi, diperoleh barang bukti berupa pakaian bekas berjumlah kurang lebih 500 karung dengan nilai barang diperkirakan sekitar Rp 250 juta dan potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 146.562.500.
Kegiatan  KLM. Rahmat Illahi tersebut merupakan pelanggaran di bidang kepabeanan dan dapat dituntut dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeananyang berbunyi, “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Selain itukegiatan tersebut juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 tanggal 09 Juli 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas Pasal 2, pakaian bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini