Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Satreskrim Polres Sumbawa berhasil meringkus pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), kurang dari 24 jam. Pelaku berisinial AH (40) warga Gontar Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa NTB, ditangkap sekitar delapan jam setalah menjalankan aksinya.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim Iptu Akmal Novian Reza kepada Rabu (8/4), membenarkan penangkapan tersebut. Pencurian terjadi pada Selasa 7 April 2020 pukul 04.00 Wita, di rumah korban Dian Riadi (22) Dusun Pojok Karya Desa Gontar Baru Kecamagan Alas Barat.
Saat itu korban memarkir sepeda motor miliknya di bawah kolong rumahnya pada pukul 02.00 Wita. Kemudian korban tidur, dan pukul 06.00 korban bangun dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada ditempat. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar  Rp. 16 juta.
Dilanjutkan, korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek setempat untuk ditindaklanjuti. Sehingga atas laporan itu, pihaknya bergerak capat melakukan upaya penyelidikan. Hasilnya, Polisi berhasil mendapatkan informasi identitas pelaku. ‘’Kemudian Tim Opsnal mencari keberadaan pelaku, dan setelah berhasil mengetahui keberadaan pelaku kemudian Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,’’ ujarnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda beat warna putih nomor polisi DD 2665 HO, diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini