Kajari Ingatkan Kades Jangan Pernah “Selingkuh” dengan ADD

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Iwan Setiwan SH, MHum, kembali mengingatkan Kepala desa di daerah ini untuk menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) sesuai peruntukannya dan mengacu pada aturan perundang undangan yang berlaku.
“Gunakan Dana Desa dan ADD  sesuai peruntukannya, tetap mengacu pada aturan yang berlaku, dan jangan pernah ‘berselingkuh ‘ dengan ADD, apalagi melakukan penyimpangan,” ungkap Kajari kepada awak media di ruang kerjanya, di Rumah Manggis. 7, Kamis (16/04/2020).
Penegasan Kajari Sumbawa itu, menyusul dilantiknya 119 Kades terpilih  di Kabupaten Sumbawa Bupati dan wakil bupati Sumbawa, Rabu (15/04/2020) dan Kamis (16/04/2020).
Kajari Iwan Setiawan meminta agar Kades terpilih dapat melaksanakan tugas, amanah dan tanggung jawab yang diemban secara optimal dan penuh dedikasi demi kemajuan dan kemaslahatan masyarakat Desa.
“Gunakanlah dana desa untuk optimalisasi pemberdayaan ekonomi kerakyatan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada di Desa masing-masing,” ungkapnya.
Anggota Forkopimda Sumbawa ini, menegakan, Kades jangan takut atau malu jika perlu melakukan studi tiru ke Desa lain yang sudah berhasil, misalnya dalam sektor pertanian maupun pariwisata dan potensi lainnya dalam memberdayakan masyarakat desanya demi peningkatan taraf hidup kedepannya.
“Apa yang baik ditiru dan diterapkan di desa yang dipimpinannya tentu dengan memperhatikan dan memanfaatkan potensi sumberdaya manusia dan sumber daya alam yang dimiliki masing-masing desa,” sarannya.
Kajari juga mengingatkan agar para Kades ketika memilih Staf dalam timworknya harus dilakukan secara bijak dan penuh pertimbangan, jangan hanya karena satu hal yang bersifat personal. Namun perlu dilakukan pemilihan dan pemilahan yang tepat, sehingga Kades memiliki tim kerja yang solid dan profesional dalam melaksakan pembangunan desa kedepan.
“Yang terpenting seorang Kades itu jangan pernah ‘selingkuh’ dengan ADD, tetapi dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebab jika dana desa disimpangkan maka tentu akan berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini