Jadi Saksi, Bos Gaung NTB Minta Pelaku Pencabulan Anak Dihukum Berat

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
M. Ridha Rahzen, Pemimpin Umum Harian Umum Gaung NTB minta kepada majelis hakim agar JS JS alias Sony (46) yang juga terdakwa kasus pencabulan bocah “Bunga” (9) dihukum seberat beratnya.
Hal tersebut diungkapkan CEO Gaung NTB itu, dalam kesaksiannya pada sidang online menggunakan Video Conference dipimpin majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Dwiyantoro SH didampingi hakim anggota Faqihna Fiddin SH dan I Gusti Lanang Indra Pandhita SH MH, Rabu siang (22/04).
Sidang lanjutan kasus tersebut berlangsung dengan agenda tunggal mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fera Yuanika SH.
Bos Harian Umum Gaung NTB bersaksi dalam kasus tersebut guna mendukung penegakan hukum terhadap pelaku.
Ridho, sapaan akrabnya, mengungkapkan kronologis kejadian kasus tersebut, bahkan  ia merasa miris dengan kejadian yang menimpa korban. Ia menyebutkan, akibat perbuatan biadab yang dilakukan oleh terdakwa, membuat orang tua korban setelah peristiwa pencabulan anaknya beberapa hari kemudian meninggal  dunia dengan luka yang mendalam.
Begitu pula saat saksi korban bersama adiknya didampingi bibinya memberikan kesaksiannya pada sidang tertutup itu dengan menjawab pertanyaan Majelis Hakim maupun JPU Fera Yuanika SH.
Sementara itu, saksi korban dengan polos menuturkan peristiwa pencabulan yang menimpanya dan dilakukan oleh terdakwa, membuat terdakwa tak dapat berkutik dan membenarkan seluruh keterangan saksi dan menyesali perbuatan yang telah dilakukan. Karena keterangan saksi dianggap sudah cukup dan hakimpun menunda siding hingga pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.
Ditemui awak media usai persidangan, Ceo Gaung NTB M Ridha Rahzen, menyatakan kehadirannya dipersidangan kali ini tidak lain untuk mendukung penegakan hukum atas kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Ia menilai perbuatan pelaku sangat biadab dan meminta kepada Majelis Hakim agar pelakunya dapat dihukum seberat-beratnya. Bahkan meminta kepada aparat penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan agar dapat mengusut tuntas pelaku lain yang ikut terlibat menyembunyikan atau menyuruh pelaku (terdakwa) untuk lari keluar daerah dengan menggunakan bus travel yang tiada lain adalah istri terdakwa. Beruntung aparat Kepolisian berhasil membekuk terdakwa di depan Polsek Rhee saat itu.
“Pelaku bejat mencabuli anak dibawah umur ini sudah sepantasnya dihukum berat, agar tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari dan menimpa korban anak lainnya,” kata M Ridha Rahzen.
Kasus pencabulan terhadap Bunga (9) tersebut terjadi pada hari Minggu 10 November 2019 lalu sekitar pulul 20.00 Wita bertempat di TKP rumah korban yang berada dikawasan Gunung Setia Kelurahan Brang Biji Sumbawa, berawal ketika itu terdakwa bersama istrinya datang kerumah korban untuk menjenguk ayah korban yang sedang sakit. Namun entah setan apa yang merasuki terdakwa saat duduk diteras samping rumah menarik rokok, saat melihat korban anak keluar dipanggil dan tak terelakkan perbuatan cabul itupun terjadi, membuat korban takut dan trauma dan kasus tersebut terungkap setelah adik korban memberitahu kedua orang tuannya, sehingga kasus inipun dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal berlapis melanggar Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungann anak jo Pasal 1 ke-3 ayat (2) PERPPU UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini