Dua Terdakwa Kasus Proyek KUA Labangka Jadi Tahanan Kota

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
JS dan MF, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Balai Nikah dan Urusan Haji pada Kantor Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Lebangka tahun 2018 senilai Rp 1,2  miliar, akhirnya bisa bernafas lega.
Setelah sekian lama mendekam di Lapas Mataram, penahanan kedua  terdakwa dialihkan menjadi tahanan Kota, terhitung sejak, Rabu (08/04/2020).
Permohonan pengalihan penahanan kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya,  dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu.
Persidangan yang berlangsung dengan agenda pemeriksaan tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa tersebut diakhiri dengan penetapan majelis hakim soal pengalihan penahanan kedua terdakwa.
 Dalam penetapannya, Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri, SH., MH dan Hakim Anggota Abadi, SH dan Fathur Rauzi, SH., MH, menyebutkan, bahwa Surat Penetapan Nomor : 8/PEN.PID.SUS.TPK/2020/PN MTR, tertanggal 8 April 2020 mengenai Pengalihan status penahan terdakwa atas nama JS dan MF dari penahanan Rutan Mataram menjadi Penahanan kota di kota Mataram. Surat Permohonan Pengalihan Penahanan telah diajukan oleh terdakwa atas nama JS dan MF melalui Kuasa Hukumnya Febriyan Anindita, SH dan kawan-kawan.
Febriyan Anindita, SH
Kuasa Hukumnya Febriyan Anindita, SH ketika dikonfirmasi awak media membenarkan dalam Penetapannya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram telah mengabulkan surat permohonan pengalihan penahanan atas nama kedua kliennya, yakni  JS dan MF.
Menurutnya, adapun dimaksud Penahanan Kota berdasarkan Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan, “Penahanan yang dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa untuk melaporkan dirinya pada waktu yang ditentukan.
“Sedangkan penahanan terdakwa atas nama JS dan MF telah dilakukan sekitar tanggal 17 Oktober 2019,”katanya.
Sementara itu, Kajari Sumbawa Iwan Setiawan, SH, M.Hum kepada awak media mengakui telah mengetahui perihal pengalihan penahanan kedua terdakwa itu dari tim JPU kasus tersebut.
“Saya sudah mendapatkan laporan dari jaksanya terkait pengalihan status tahanan kedua terdakwa,” ungkap Kajari.
Diakui Kajari, pihaknya secara resmi belum mendapatkan informasi tersebut, termasuk soal pertimbangan majelis hakim terkait pengalihan status tahanan tersebut.
“Kemungkinan pengalihan itu terkait pandemi Covid-19, yang jelas  kedua terdakwa tetap kami pantau. Jika mereka meninggalkan kota Mataram, kita usulkan kedua terdakwa kembali ditahan di Lapas,” tegasnya.(KA-01)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini