Wow, Kerugian Negara Proyek KUA Labangka Capai Rp 1 Miliar Lebih

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, menyebutkan kerugian Negara dalam proyek pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labangka tahun 2018 lalu mencapai Rp 1 miliar lebih.
“Hasil audit BPKP menyatakan kerugian Negara proyek KUA Labangkan sekitar 1 miliar lebih, sekitar Rp 1 miliar 30 juta-an, dari total anggaran proyek Rp 1,2 miliar. Jadi hampir total loss karena proyek itu dikerjakan tidak sesuai spek, “ ungkap Kajari Sumbawa Iwan Setiwan SH M.Hum kepada awak media, Rabu (04/03/2020).
Berkas kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor KUA Labangka tahun 2018 yang melibatkan JS dan MF,  dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Kamis (27/02/2020) lalu.
 “Berkas kasus tersebut beserta kedua tersangka sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor," ungkap Kajari.
Selanjutnya, sambungnya, penuntut umum menunggu penetapan dari Pengadilan Tipokor terkait jadwal dan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut nantinya.
“Tim JPU juga sudah kami bentuk, kami tinggal menunggu jadwal sidang dan susunan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Kedua tersangka saat ini kami titipkan ke Lapas Mataram,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pembangunan KUA Labangka diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab, menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar. Sedangkan menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K. Namun, kekuatan  beton bangunan KUA tersebut hanya 125 K.
Selain itu juga bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun, menurut informasi sampai saat ini belum diserahterimakan. Selain itu, pembangunannya hanya sebesar 41 persen. Sedangkan dananya sudah dicairkan sebesar 100 persen. Saat ini, pihak Kejaksaan telah menetapkan tersangka berinisial JS. Yang bersangkutan merupakan wakil direktur CV Sumbawa Talindo Resources selaku pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 miliar tersebut.
Selain JS, Tim Jaksa penyidik juga menetapkan MF, selaku PPK proyek tersebut sebagai tersangka.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini