Terdakwa Pembunuhan Panitia Pilkades Mulai Diadili

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
AK (30), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Suprianto alias Luken (40) yang sebelumnya dilaporkan menjadi korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya PPN Simpang Boak dekat gudang kayu insani Kelurahan Seketeng, Sumbawa, (21/11/2019) lalu, mulai diadili di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, NTB, Senin (09/03/2020).
Persidangan yang dipimpin mejalis hakim Dwiyantoro SH itu, berlangsung dengan agenda tunggal pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Widiyono, SH MH, dan Agung Pambudi SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Widiyono, SH MH

Peristiwa pembunuhan terhadap anggota panitia Pilkades itu, bermula ketika Polres Sumbawa berhasil mengungkap penyebab meninggalnya Suprianto alias Luken di jalan raya PPN Simpang Boak dekat gudang kayu insani Kelurahan Seketeng.
Berdasarkan Penyelidikan yang dilakukan dan keterangan hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit H. L. Manambai Abdul Kadir Sumbawa yang menerangkan ditemukannya luka-luka terbuka pada sisi kanan korban disebabkan oleh kekerasan benda tajam. 
Sekitar satu bulan penyelidikan, kasus ini berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa, pada Jumat (27/12) sekitar pukul 13.30 Wita. Tim meringkus pelaku berinisial AK (30) warga Desa Lopok Beru Kecamatan Lopok. Selain itu tim juga  mengamankan barang bukti mobil pick-up hitam DK 9718 HL, HP Oppo Hitam, HP Oppo Gold dan sepeda motor dinas milik Desa Langam EA 4308 AA.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340, 338 dan pasal 353 (3) KUHP dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.
Persidangan kasus tersebut kembali digelar, Senin (16/03/2020) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh JPU.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini