Polda NTB Ringkus Tersangka Pengedar Narkoba Senilai Rp 595 Juta

Sebarkan:

Mataram, KA.
Tim opsnal Ditresnarkoba Polda NTB berhasil meringkus tersangka pengedar narkoba,  TZ (52) alias GR sekitar  pukul  22.00 wita di kediamannya di BTN Sandik Baru Gunung Sari Lombok Barat, Jumat malam (06/03/2020).
Dari tangan tersangka, aparat berhasil mengamankan narkoba jenis sabu ratusan gram, 150 butir ekstasi dan uang Rp 200 juta diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, dalam keterangan persnya di Mataram, Selasa menyebutkan, penangkapan tersangka TZ  tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasubbdit II Ditresnarkoba Polda NTB memerintahkanTim Opsnal untuk melakukan penyelidikan disekitar tempat yang diinformasikan oleh masyarakat yang dicurigai sering terjadi transaksi Narkobatersebut.
“Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka sedang berada di rumahnya, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap TZ dan dilakukan penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat,” ungkap Artanto.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 bungkus narkoba jenis sabu 102,19 Gram, 1 bungkus sabu 92,18 gram, 1 bungkus sabu 0,90 Gram, 150 Butir Ekstasi berlogoTopeng, satu buah bong, timbangan digital, korek gas, pipet, 3 buah HP dan uang Rp 200 juta.
“Tersangka beserta barang bukti kini diamankan untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual,  membeli, menerima, menjadi perantara Narkotikagolongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Dari barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, maka aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan 1.340 anak bangsa dengan harga barang bukti mencapai Rp. 595.248.000,” pungkasnya.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini