Laporkan Bosnya Selingkuh, Mantan Pegawai KUA Ini Jadi Tersangka

Sebarkan:
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa, Lalu Mohammad Rasyidi, SH  

Sumbawa Besar, KA.

AR, mantan pegawai di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumbawa, NTB, kini harus menyandang gelar tersangka.  Wanita ini sebelumnya, telah melaporkan atasannya lantaran diduga selingkuh.
Alhasil AR, dilaporkan balik ke Polres Sumbawa oleh atasannya atas dugaan pencemaan nama baik.
Kasus tersebut bermula sekitar akhir 2019 lalu. Dimana AR kala itu masih berstatus pegawai di salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Sumbawa. Entah kenapa, AR saat itu melaporkan bosnya sendiri berikut istri bosnya atas dugaan selingkuh ke Kantor Kemenag Sumbawa.
Menurut laporan tersebut, AR menduga bahwa bos dan istrinya tersebut sama-sama selingkuh dengan orang yang sudah memiliki pasangan. Mendengar hal itu, sang istri atasannya langsung mendatangi Kantor Kemenag Sumbawa untuk melakukan cros cek terhadap laporan AR tersebut. Apalagi, saat itu diketahui atasan AR sedang bertugas di luar daerah.
Sang istri atasannya datang menemui AR. Dihadapan Kasubag TU dan salah seorang staf Bagian Umum Kemenag Sumbawa,  sang istri menanyakan soal laporan AR tersebut.  Ternyata laporan tersebut dibenarkan  oleh AR.
Tidak berhenti disitu, atasan AR dan istrinya bertemu dengan orang yang disangkakan berselingkuh dengan mereka. Pertemuan dilakukan dengan pasangan masing-masing. Ternyata dugaan perselingkuhan itu tidak benar terjadi. AR akhirnya dilaporkan ke Polres Sumbawa atas dugaan pencemaran nama baik bos dan istrinya.
Proses hukum kasus tersebut terus berlanjut, berkas  kasus tersebut dilimpahkan penyidik Polres Sumbawa ke Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kamis (19/03/2020).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa, Lalu Mohammad Rasyidi, SH  ketika dikonfirmasi awak media membenarkan pihaknya telah menerima berkas tahap kedua kasus tersebut dari penyidik Polres Sumbawa.
“Berkas tahap kedua kasus tersebut beserta tersangka dan barang bukti baru saja kami terima dari penyidik Polres Sumbawa,” ungkap Rasyidi, sapaan akrabnya.
Selanjutnya, sambung Rasyidi, pihaknya segera melengkapi surat dakwaan untuk sesegera mungkin dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumbawa untuk disidangkan.
Atas perbuatannya, AR dijerat pasal sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Diakui Rasyidi, sejauh ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan penahanan terhadap tersangka AR.
“Mengacu ancaman hukuman sesuai pasal yang disangkakan, maka yang bersangkutan tidak kami tahan,” pungkasnya.
Sementara itu, dihadapan JPU, AR mengakui perbuatannya tersebut. Menurut AR, dirinya hanya mendengar isu soal dugaan perselingkuhan tersebut dan melaporkannya ke Kemenag Sumbawa.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini