Kuras Isi Alfamart, Dua Pemuda Dicokok Polisi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA
Tidak butuh waktu lama, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa membekuk dua pemuda pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) disalah satu gerai Alfamart di jalan Garuda Labuhan Sumbawa, pada Sabtu (7/3).
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim - Iptu Faisal Afrihadi yang dikonfirmasi mengungkapkan, kasus tersebut tercatat dalam laporan Polisi Nomor: LP/108/III/2020/NTB/ RES SBW tanggal 7 Maret 2020 tentang kehilangan barang berupa rokok beberapa merk, minuman kaleng.
Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung berhasil menangkap dua orang pelaku. Mereka adalah AR (27) dan RFI (20), dimana keduanya merupakan warga Desa Labuhan Sumbawa. ‘’Kedua pelaku ditangkap dirumahnya di Desa Labuhan Sumbawa tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Polres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan,’’ terang Kasat.
Lebih jauh dijelaskan, dalam aksinya kedua pelaku memasuki toko Alfamart dengan cara merusak dan mencongkel rolingdoor bagian depan menggunakan linggis. Setelah itu pelaku mengambil beberapa barang didalam toko, berupa 17 bungkus rokok, korek gas 13 buah, bir 4 kaleng, axe phomade 1 buah, rexona man 3 buah, pisau cukur 1 buah dan uang tunai yang ada di laci kasir sebesar Rp 200.000.
Atas kejadian tersebut Alfamart mengalami kerugian sekitar Rp 1.660.000. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut. (KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini