Klaim Asuransi Kredit Bermasalah, Bank BNI dan Jiwasraya Terancam Digugat

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Klaim asuransi kredit seorang debitur Bank BNI Cabang Sumbawa yang hingga kini belum dibayarkan oleh pihak asuransi bakal berbuntut panjang. Debitur bakal mengajukan gugatan  melalui Pengadilan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Ibu Sulbiyah, ASN dilingkup Pemkab Sumbawa telah memberikan kuasa kepada Advocat H. Burhan SH MH, untuk mengajukan upaya hukum terkait persoalan tersebut.
Advocat H Burhan SH MH, didampingi kliennya Ibu Sulbiyah kepada awak media menyatakan, pihaknya telah melayangkan somasi secara patut sebanyak tiga kali kepada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Bank BNI Cabang Sumbawa terkait persoalan tersebut.
“Namun hingga saat ini belum ada jawaban dan solusi dari  mereka untuk menyelesaikan masalah tersebut,” ungkap Haji Bur, sapaan akrab  Advocat senior berkumis tebal ini.
Persoalan tersebut, ungkap Haji Bur, bermula dari permohonan kredit ke bank BNI Cabang Sumbawa yang diajukan oleh suami kliennya, almarhum Muhammad Jufri yang juga ASN Inspektorat Kabupaten Sumbawa pada tahun 2011 lalu dengan jaminan gaji (SK PNS) dan agunan tambahan berupa sertifikat rumah, dengan plafon pinjaman Rp 200 Juta dan jatuh tempo tahun 2021 mendatang. Kemudian disepakati jumlah angsuran per bulannya Rp  2.811.000.
“Pihak BNI menjamin bahwa pinjaman kredit almarhum Muhammad Jufri itu dijamin dengan asuransi PT Jiwasraya yang ditunjuk oleh pihak bank, dengan harapan klien kami merasa tenang karena ada jaminan dari asuransi,” tukasnya.
Setelah angsuran kredit berjalan lebih kurang delapan tahun, sambung Haji Bur, debitur yakni Muhammad Jufri meninggal dunia awal Agustus 2018 lalu dan meninggalkan sisa kredit sekitar Rp 97 Juta lebih.
Wafatnya almarhum telah dilaporkan ke bank BNI Sumbawa dengan melampirkan surat keterangan kematian dari pihak berwenang.  Sehingga terhitung sejak Agustus 2018 lalu hingga saat ini pihak BNI tidak lagi menagih kewajiban angsuran debitur dengan alasan pihak Bank akan mengklaim asuransi kepada PT Asuransi Jiwasraya.
Setelah asuransi diklaim oleh pihak bank BNI justru pihak PT Jiwasraya menyatakan jika klaim tersebut tidak bisa diselesaikan dengan alasan bahwa yang bersangkutan pada saat mengisi permohonan kredit yang ditandatangani almarhum Muhammad Jufri ada surat pernyataan yang menyatakan sehat.
“Namun hasil rekam medik pasca almarhum Muhammad Jufri pada tahun 2010 pernah mengidap penyakit darah tinggi, alasan itu yang dipakai oleh Jiwasraya. Jika memang pihak Asuransi mau menjaminkan orang tentu dari awal melakukan pemeriksaan dan kenapa tidak dilakukan oleh Asuransi Jiwasraya,  tapi kenapa ketika mau diklaim, baru muncul alasan yang dibuat-buat,” timpalnya.
Sesuai prosedur, kata Haji Bur, sebenarnya masalah itu menjadi kewajiban pihak asuransi dan seharusnya ada pemutihan kredit seperti yang diberlakukan pada bank-bank lain jika debitur meninggal  dunia.
“Ada klaim asuransi yang ditanggung sepenuhnya oleh pihak asuransi, bukan menjadi tanggung jawab kelurga atau ahli waris almarhum. Hal ini tentu akan dijadikan second opinion nanti di Pengadilan,” tukasnya.
Karenanya, sambung Haji Bur, jika hingga akhir Maret belum juga ada solusi dari pihak PT Asuransi Jiwasraya Pusat maupun PT Bank BNI, pihaknya akan menempuh upaya hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut nantinya.
“Karena somasi kami sebanyak tiga kali tidak juga digubris, jika sampai akhir Maret belum juga ada soluasi kami akan melayangkan gugatan ke Pengadilan atas perbuatan melawan hukum dan wan prestasi,” pungkasnya.(KA-01)













Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini