Hadeh, Tersangka MS Tetap Ngotot Bukan Pelaku Mutilasi Istrinya

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA
Tersangka MS (46), tetap membantah bahwa dirinya sebagai pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap istrinya  Siti Aminah (44).
Bahkah hingga saat penyidik Polres Sumbawa menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut di TKP lingkungan Kebayan Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa pada Senin (2/3) dengan menghadirkan sejumlah saksi, tersangka masih juga ngotot bukan pelaku mutilasi.
Anehnya, tersangka justru lancar menceritakan kronologis peristiwa tersebut secara runut dihadapan penyidik Polres Sumbawa maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa, Lalu Mohammad Rasyidi SH dan Vera Yuanika, SH.
Sekitar 50 adegan diperagakan tersangka, mulai dia mendatangi lokasi, melakukan aksinya hingga meninggalkan lokasi. Kegiatan tersebut disaksikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kuasa Hukum Korban dan Tersangka, Psikolog.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sumbawa Lalu Mohammad Rasyidi SH disela-sela rekonstruksi kepada awal media mengungkapkan, rekonstruksi tersebut digelar atas pentunjuk yang diberikan pihaknya selaku Jaksa peneliti kepada penyidik Kepolisian. ‘’Ini sudah memasuki pengembalian berkas yang sudah kita berikan petunjuk, salah satu petunjuknya agar penyidik melakukan rekonstruksi terhadap perkara ini,’’ terangnya.
Dijelaskan, dari hasil rekonstruksi tersebut korban dibunuh dengan cara dicerik. Setelah meninggal, korban dimutilasi dengan menggunakan parang. Kemudian potongan tubuh korban dimasukan kedalam kulkas dan cold box.
‘’Dari cerita dia, pelaku yang melakukan pembunuhan, memulai dengan cara mencekik dengan tangan dari belakang. Habis dicekik diambil parang kemudian dipotong-potong, dimasukan ke dalam boks dan kulkas. Ditutup dengan kain kemudian mau dibakar lagi. Tapi karena itu tempatnya basah, tidak jadi terbakar. Akhirnya dia tinggalkan dan bagiannnya dimasukan ke dalam kulkas. Kaki itu dimasukan ke kulkas besar dan tangannya ke kulkas kecil. Disitu dia tutup lalu dia pergi. Tapi saat reka adegan, disitu seakan akan orang lain, bukan pengakuan dia,’’ jelasnya.
Meski begitu, tersangka tetap tidak mengakui perbuatannya. Meski dalam reka ulang tersebut, yang bersangkutan menceritakan secara bertahap kronologisnya. Apalagi tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian pembunuhan dan mutilasi itu.
‘’Namun perbuatan eksekusi itu tidak ada yang melihat, dan tersangka sendiri menyangkal perbuatannya, tidak mengakui. Namun dari versi dia menceritakan bahwa cara melakukan itu seperti ini. Dia tidak mengakui tapi dia menceritakan mulai bertahap, dia (korban) dicekik di kamar mandi, dipotong sampai dimasukan ke dalam boks itu dilakukan pelakunya. Itu ceritanya sama dengan BAP. Tapi versi dia seakan-akan orang lain yang melakukan, bukan dia,’’ tuturnya.
Lanjut Rasyid, dalam rekonstruksi itu juga dihadirkan saksi-saksi. Namun semua keterangan saksi dibantah oleh tersangka. ‘’Semua keterangan saksi dibantah, baik saksi yang melihat dia naik ojek, saat dia datang ke sini. Karena menurut keterangan tersangka, dia pergi sejak tanggal 22 desember. Padahal saksi melihat dia tanggal 25 Desember saat kejadian ada di sini. Saat dia disini sampai menaiki bus,’’ tukasnya.
Dikatakan, setelah proses rekrontruksi ini pihaknya akan menunggu penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Jika nantinya sudah memenuhi syarat formil dan materil, dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
‘’Kalau sudah memenuhi formil materil tinggal P21 penyerahan barang bukti dan tersangka baru kita limpahkan ke pengadilan,’’ pungkasnya.(KA-01)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini