Bakal Disederhanakan, Birokrasi Jajaran Pemkab Sumbawa

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA
Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Setda Sumbawa saat ini sedang melakukan pemetaan terhadap jabatan struktural di lingkup Pemda Sumbawa. Itu dilakukan karena adanya arahan Presiden terkait penyederhanaan birokrasi.
‘’Jadi penyederhanaan birokrasi ini berdasarkan arahan Presiden saat sidang istimewa MPR,’’ kata Kabag Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur - Arif Alamsyah.
Adapun jabatan yang disederhanakan, terang Arif, bukan pada tingkatan kepala dinas dan kepala bidang, melainkan hanya eselon IV yaitu setingkat kepala seksi atau jabatan pengawas. Penyederhaan birokrasi ini dilakukan secara bertahap dan tidak untuk semua perangkat daerah.
Lebih jauh dijelaskan, OPD pertama yang akan disederhanakan yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa. Dipilihnya DPMPTSP sebagai awal penyederhanaan birokrasi ini, karena juga sesuai hasil rumusan dalam rapat yang dilakukan.
‘’Kenapa perizinan? Jadi selain karena arahan dari Presiden, dirumuskan juga dalam rapat dengan Wapres, bahwa untuk di tahap awal itu di DPMPTSP yang menangani pelayanan perizinan dan investasi. Itu arahnya mungkin untuk memudahkan investasi. Karena dilakukan secara bersamaan juga perangkat aturan maupun SDM dan lain-lain harus disiapkan. Jadi harus bertahap,’’ terangnya.
Sementara terhadap OPD lain, saat ini sedang dipetakan. Pemerintah Pusat juga belum memiliki formulasi yang pas terkait penyederhanaan birokrasi. Artinya, untuk OPD lain masih dibuka ruang untuk terus berjalan sesuai struktur yang ada.
Untuk jangka panjang, nantinya semua OPD akan dipetakan jabatan mana saja yang bisa dilakukan penyederhanaan. Struktur eselon IV akan dihilangkan dan dialihkan menjadi jabatan fungsional.
‘’Selain penyederhanaan birokrasi, organisasinya akan dipangkas strukturnya. Secara simultan atau bersamaan itu juga harus disiapkan pejabat ini akan dialihkan ke mana. Artinya jabatan fungsionalnya harus disiapkan. Jabatan fungsional yang disiapkan itu yaitu mengacu kepada aturan yang dikeluarkan oleh BKN tentang jabatan fungsional. Kalaupun belum ada, ini kita usulkan jabatan fungsional yang sesuai dengan tugas dan fungsi dari OPD yang bersangkutan. Rencana kedepan eselon IV akan dihapuskan, tapi akan dipertahankan pada fungsi-fungsi tertentu. Misalnya kewilayahan, jadi lurah, camat itu tidak dihilangkan strukturnya. Karena dia punya fungsi kewilayahan dan fungsi legalisasi,’’ pungkasnya. (KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini