Antisipasi Covid-19, KPU Sumbawa Tindaklanjuti SE KPU-RI

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Terkait pencegahan penularan virus corona dilingkungan kerja penyelenggara pemilihan, sebelumnya KPU RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 259 tahun 2020 tentang Penegasan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020, terakhir pada tanggal 21 maret 2020 KPU RI mengeluarkan SE nomor 8 tahun 2020 dan Keputusan KPU RI nomor 179 tahun 2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota tahun 2020.
Muhammad Ali, S. IP, Ketua Divisi SDM dan PARMAS KPU Sumbawa, dalam keterangan Persnya, Senin (23/03/2020),  menyatakan, dalam KPT dan SE tersebut KPU RI menegaskan beberapa tahapan yang ditunda sebagaimana diatur dalam PKPU 2 tahun 2020, antara lain, pelantikan PPS, masa kerja PPS, Verifikasi dokumen bakal pasangan calon perseorangan yang belum dilaksanakan, pembentukan PPDP dan pemutakhiran data pemilih. 
“Perihal ditundanya Pelantikan PPS, dalam SE dan KPT tersebut juga diatur yang menegaskan bagi Kabupaten/kota yang telah siap melakukan pelantikan PPS agar berkoordinasi dengan Pemerintah daerah dan kapolres di daerah setempat,” ujarnya. 
KPU Sumbawa, sambungnya,  sebagaimana diatur dalam tahapan telah melakukan kesiapan hingga H - 1 sebelum pelantikan PPS oleh PPK pada tanggal 22 maret 2020, monitoring dan distribusi logisktik ke seluruh PPK untuk persiapan pelantikan.
“Sehingga KPU Sumbawa mengambil keputusan untuk melaksanakan pelantikan PPS berdasarkan hasil koordinasi kami dengan bapak Bupati Sumbawa dan bapak Kapolres Sumbawa pada waktu yang sama sebelum dilantiknya PPS,” ungkapnya.
KPU RI sebagaimana dalam SE dan KPT tersebut, mengintruksikan untuk teknis pelantikan PPS sebagaimana tahapan dalam PKPU 2 tahun 2020 agar dikondisikan sesuai kondisi daerahnya,  pelantikan tidak melibatkan orang banyak, tidak dalam waktu lama, maka pelantikan tidak dilakukan ditingkat Kabupaten dalam satu tempat atau  sistem pembagian zona, melainkan dilimpahkan kepada masing-masing PPK di kecamatan untuk melantik anggota PPS terpilih secara serentak pada 22 Maret 2020, tidak ada Bimbingan teknis bagi PPS dan masa kerja PPS ditunda hingga ada pemulihan tahapan oleh KPU RI.
Sehingga KPU Sumbawa, kata Ali,  saat pelantikan PPS turun monitoring ke PPK yang mampu dijangkau, jauh sebelumnya juga KPU Sumbawa sudah koordinasi dengan kepala Dikes sumbawa sebelumnya terkait menyukseskan pemilihan bupati dan wakil bupati Sumbawa khususnya terkait bantuan layanan kesehatan bagi penyelenggara selama pelaksanaan pemilihan.
“Sehingga agenda pelantikan PPS tanggal 22 Maret, Dikes telah memberikan support Hand Sanitizer sebagai langkah pencegahan penularan covid 19, selain yang disediakan oleh KPU Sumbawa dan PPK sendiri,” tukasnya.
KPU Kabupaten Sumbawa sebagaimana dilimpahkan kepada PPK, telah melantik anggota PPS terpilih sebanyak 495 orang, yang tersebar di 165 desa/kelurahan dan di 24 kecamatan se Kab. Sumbawa secara serentak, KPU Sumbawa telah mengintruksikan kepada seluruh PPK untuk mengatur jarak duduk peserta, tamu undangan dan panitia disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang digunakan dan sebelum masuk ruangan diberikan hand sanitizer, di sarankan cuci tangan, gunakan masker, wudhu (sunnah) atau sebagainya.
“Pelantikan telah berjalan berjalan lancar, kami menyamnpaikan terima kasih kepada pemerintah daerah, Kapolres dan seluruh masyarakat sumbawa dan Insan pers, yang telah partisipasi mendukung pelaksanaan perekrutan badan adhoc PPK dan PPS selama ini, sehingga proses berjalan lancar dan teratasi dengan baik dari masa pendaftaran, tes tulis, tes wawancara, tanggapan dan klarifikasi hingga penetapan anggota PPS terpilih,” ungkapnya. 
“Semoga masyarakat Sumbawa dengan merebaknya virus corona, daerah kita dapat terhindari dari musibah global ini, mari kita jaga pola hidup sehat, jaga kebersihan lingkungan,”pungkasnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini