Antisipasi Corona, Sidang Pengadilan dan Pelimpahan Perkara Ditunda Dua Pekan

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Kejaksaan Negeri Sumbawa menggelar rapat terbatas (Ratas) dalam rangka Koordinasi Penanganan Perkara yang mengalami penundaan pasca merebaknya virus Covid-19.
Hadir dalam pertemuan tesebut, Kajari Sumbawa, Iwan Setiawan, SH M.Hum,  Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra,Dandim 1607 Sumbawa, Letkol Inf. Samsul Huda, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Toni Widjaya Hanberd Hilly, SH.
Hadir pula Kepala Lapas Sumbawa, M. Fadli, Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Lalu Mohamad Rasyidi, SH, Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Faisal Aprihadi, dan Perwakilan hakim Pengadilan Negeri Sumbawa, Dwiyantoro.
Dalam pertemuan tersebut melahirkan beberapa keputusan bersama, antara lain menyikapi penyebarluasan virus corona atau Covid-19. “Bahwa rapat terbatas ini dilakukan  guna mengatasi permasalahan yang timbul dalam penanganan perkara,” ujar Kajari Sumbawa Iwan Setiawan, Selasa (24/3/2020).
Di tempat yang sama juga Ketua PN Sumbawa Besar mengatakan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung terkait pencegahan Covid-19 nomor 1 tahun 2020  khususnya dalam penanganan perkara yang memerlukan penahanan lanjutan.
“Bahwa disampaikan sebagai penyelenggara peradilan terkait yang bersidang yakni hakim, jaksa, advokat, rentan terhadap penyebaran virus ini untuk itu agar masing-masing instansi terkait menerapkan protokol pencegahan agar pihak-pihak yg terlibat di persidangan aman dari paparan virus tersebut,” tegasnya.
Oleh karena itu pihaknya akan melakukan penundaan tahap dua kepada tersangka dari penyidik Kepolisian ke Kejaksaan dan pelimpahan perkara dari jaksa ke pengadilan untuk 2 minggu ke depan.
“Dapat diterapkan persidangan melalui video conference antara Hakim Jaksa penuntut umum dan terdakwa yang berada di Lapas guna mencegah penularan virus Corona apabila keadaan memang mendesak dan perlu dilakukan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait perkembangan virus Corona di daerah Sumbawa,” sambungnya.
Hal senada juga disampaikan  Kepala Lapas Sumbawa bahwa pengunjung lapas atau keluarga terdakwa untuk sementara tidak boleh berkunjung ke Lapas.
Berikut   Hasil Kesepakan Ratas:
Dilakukannya penundaan sidang selama 14 hari kedepan. Agar dilakukan penundaan pelimpahan perkara ke pengadilan (untuk penahanan yang masih panjang) dan dilakukan perpanjangan penahanan.
Terhadap perkara yang sudah P21 (apabila masih panjang masa penahanan) agar dilakukan penundaan pelaksanaan tahap 2 dari penyidik kepada jaksa peneliti hingga 2 minggu kedepan.
Perkara yang penahanannya yang tidak memungkinkan untuk diperpanjang dapat dilakukan penyerahan tahap 2 dan pelimpahan perkara ke pengadilan. Apabila memungkinkan persidangan dapat dilakukan melalui media video conference.
Para pengunjung dari keluarga Terdakwa untuk sementara tidak boleh berkunjung ke Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa dan Lapas Sumbawa.
Seperti diketahui bersama, inisiasi Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa yang melakukan rapat koordinasi secara terbatas terkait penanganan perkara pidana umum sejalan dengan amanah surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B – 1271 /E/Ejp/03/2020 tertanggal 24 Maret 2020 perihal Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum dalam masa tanggap darurat covid-19 yang berarti Kejakasaan Negeri Sumbawa sudah melaksanakan sesuai petunjuk surat tersebut pada hari itu juga.
Diharapkan dengan adanya kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat terbatas tersebut nantinya dapat ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait dalam hal penanganan perkara tindak pidana umum. (KA-01)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini