Wow, Hakim Tolak Permintaan Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan Olive

Sebarkan:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Widiyono SH MH (foto dok KA)

Sumbawa Besar, KA.
Permintaan AP (17), terdakwa kasus pembunuhan disertai pembakaran terhadap kekasihnya, Kholifatul Jannah alias Olive agar dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa.
Persidangan yang dipimpin hakim ketua Toni Widjaya Hansberd Hilly, SH itu, berlangsung dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.
Dalam putusan selanya, majelis hakim menolak Eksepsi (keberatan) terdakwa, melalui Kuasa Hukumnya, Johansyah SH dan Syamsur Septiawan SH, atas dakwaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Widiyono SH MH pada sidang pekan lalu.
Karenanya, majelis hakim meminta kepada JPU Agus Widiyono SH MH,  untuk melanjutkan persidangan kasus tersebut dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Sebelumnya, dalam eksepsinya Johansyah SH dan Syamsur Septiawan SH, selaku kuasa hukum terdakwa, pada sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Sumbawa, Rabu (05/02/2020), menyebutkan, bahwa surat dakwaan JPU keliru dalam sistematika dakwaan yaitu penempatan ancaman pidana yang tidak berurut atau tidak sebagaimana mestinya.
“Sehingga surat dakwaan terhadap terdakwa tidak dapat diterima,” ungkapnya.
Selain  itu, sambungnya, surat dakwaan JPU tidak jelas (obscuur libel), karena dakwaan tidak menjelaskan secara pasti dan utuh peristiwa hukum atau tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
“JPU telah ragu dalam menentukan waktu dan tempat (Tempus dan locus delicti), sehingga surat dakwaan JPU menjadi kabur,” tukasnya.
Karenanya, selaku kuasa hukum, Johansyah meminta kepada majelis hakim  untuk mengabulkan eksepsi dari terdakwa, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum dan tidak dapat diterima.
“Selain itu meminta majelis hakim untuk memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa keluar dari tahanan. Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa,” pintanya.
Peristiwa yang menggiring terdakwa ke meja hijau itu, ungkap JPU Agus Widiyono SH MH, bermula dari mayat perempuan ditemukan hangus terbakar di sebuah ladang dipinggir jalan Kelapis Tanjung Menangis Kelurahan Brang Biji arah SAMOTA, sekitar pukul 10.30 wita, Jumat (13/09/2019).
Identitas mayat tersebut ternyata adalah Olive yang sengaja dibakar oleh kekasihnya sendiri, AP (18). AP nekat membunuh kekasihnya sendiri lantaran cemburu saat tahu Olive telah berselingkuh. Di sebuah rumah kosong pelaku mencekik leher korban hingga tewas. AP ketakutan dan panik saat melihat kekasihnya itu tak bernapas lagi. AP lalu meminta bantuan kepada temannya, LH (16) untuk menghilangkan mayat korban dengan cara dibakar. LH lalu membawa bensin dan karung saat menjemput AP di rumah kosong.
Korban dimasukkan ke dalam karung dan dibawa ke  Ladang di wilayah Kelapis Tanjung Menangis menggunakan motor milik LH. Mayat korban diletakkan dalam sebuah parit, kemudian diguyur bensin lalu dibakar oleh AP. Setelah terbakar, AP dan LH langsung meninggalkan lokasi.Kurang dari 4 jam sejak penemuan mayat tersebut, keduanya berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian dan diproses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal berlapis sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 340, 339, 338 dan pasal 365 (3) KUHP.
Sidang kasus tersebut kembali digelar, Rabu (19/02/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh JPU.(KA-01)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini