Waduh, Tak Ada Calon Independen di Pilkada KSB

Sebarkan:

Taliwang, KA.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa Barat telah menutup pendaftaran bakal calon pasangan perseorangan atau independen untuk Pilkada Serentak 2020. Hingga hari penutupan, tak ada satu pun pasangan calon yang mendaftarkan diri.
"Sampai batas akhir penyerahan syarat dukungan pada 23 Februari 2020 pukul 24.00 WITA, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang melakukan penyerahan dokumen dukungan, maka dapat dipastikan untuk Pilkada KSB  tidak ada calon dari jalur perseorangan," kata Ketua KPU Sumbawa Barat, Denni Saputra, S.Pd.
Masa pendaftaran calon independen ini dibuka sejak 19 hingga 23 Februari 2020. Pada hari terakhir, KPU Sumbawa Barat membuka pendaftaran hingga tengah malam.
"Dengan tidak adanya calon independen ini, kita selanjutnya akan  menyerahkan berita acara tak adanya pasangan calon perseorangan di Pilkada 2020 kepada pihak Bawaslu setempat," bebernya.
Untuk tahap selanjutnya, KPU Sumbawa Barat akan membuka pendaftaran pasangan calon dari partai politik pada 16-18 Juni 2020.
"Kami tentu berupaya melakukan sosialisasi dan mengumumkan terkait pengumuman pendaftaran dari partai politik ini," ucapnya.
Senada dengan hal tersebut, Iwan Kurniawan selaku  Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU menyatakan, hingga H-1 penutupan pendaftaran, belum ada tim bakal pasangan calon independen yang meminta akun aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) kepada KPU KSB.
 ‘’Bakal Pasangan Calon Perseorangan wajib menginput dukungan melalui aplikasi SILON, setelah sebelumnya kami berikan Username dan Password kepada tim bakal pasangan calon,’’ terang Iwan Kurniawan.
Pedoman Teknis Penyerahan dan Verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-KPT/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan Dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
 ‘’Operator SILON dan tim penerima berkas pendaftaran calon persorangan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat  2020 stanby sampai akhir masa penyerahan dokumen dukungan,” tambahnya.
Iwan menjelaskan Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali pada masa penyerahan. Dengan demikian, Bakal Pasangan Calon Perseorangan tidak dapat menyerahkan dokumen dukungan susulan ketika KPU KSB telah menerima dokumen dukungan.
" Syarat Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat 2020 minimal sebesar 10% dari jumlah DPT yaitu 8.945  dan minimal tersebar di 50% + 1 atau minimal 5 kecamatan. Calon perseorangan juga harus mengantongi dukungan itu berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), disertai tanda tangan dan pernyataan, untuk maju dalam pilkada," sebutnya.
Sebelumnya Deny Saputra berharap Pilkada KSB  2020 tidak diwarnai dengan fenomena calon tunggal.
"Kami punya harapan untuk bisa menyajikan pilihan kepada masyarakat pemilih KSB, enggak calon tunggal, ada beberapa calonlah yang muncul, sehingga secara politik, pemilih mendapatkan edukasi untuk memberikan pilihan," pungkas Denny. (KA-02)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini