Tersangka Pembunuhan Panitia Pilkades Terancam 20 Tahun Bui

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
AK (30), tersangka kasus pembunuhan kasus pembunuhan terhadap Suprianto alias Luken (40) yang sebelumnya dilaporkan menjadi korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya PPN Simpang Boak dekat gudang kayu insani Kelurahan Seketeng, Sumbawa, (21/11/2019) lalu kini menjadi tahanan Jaksa.
Penahanan tersangka pembunuhan anggota panitia Pilades itu, menyusul dilimpahkannya berkas kasus pembunuhan tersebut dari penyidik Polres Sumbawa, Kamis (27/02/2020).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa, Lalu Mohamad Rasyidi SH, kepada awak media di ruang kerjanya, membenarkan pihaknya telah menerima berkas tahap kedua kasus pembunuhan tersebut dari penyidik Polres Sumbawa.
“Berkas tahap kedua kasus tersebut beserta tersangka dan barang bukti sudah kami terima dari penyidik. Kini tersangka menjadi tahanan Jaksa,” ujarnya.
Selanjutnya, sambung Rasyidi, sapaan akrabnya, pihaknya segera menyusun surat dakwaan dan sesegera mungkin berkas kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumbawa untuk disidangkan.
Selain itu,  pihaknya juga telah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara tersebut, yakni Jaksa Agus Widiyono, SH MH, dan Agung Pambudi SH.
“Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340, 338 dan pasal 353 (3) KUHP dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Polres Sumbawa berhasil mengungkap penyebab meninggalnya Suprianto alias Luken di jalan raya PPN Simpang Boak dekat gudang kayu insani Kelurahan Seketeng.
Hal itu, berdasarkan Penyelidikan yang dilakukan dan keterangan hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit H. L. Manambai Abdul Kadir Sumbawa yang menerangkan ditemukannya luka-luka terbuka pada sisi kanan korban disebabkan oleh kekerasan benda tajam.  Sekitar satu bulan penyelidikan, kasus ini berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa, pada Jumat (27/12) sekitar pukul 13.30 Wita. Tim meringkus pelaku berinisial AK (30) warga Desa Lopok Beru Kecamatan Lopok. Selain itu tim juga  mengamankan barang bukti mobil pick-up hitam DK 9718 HL, HP Oppo Hitam, HP Oppo Gold dan sepeda motor dinas milik Desa Langam EA 4308 AA.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini