Nara Sumber Bisa Tolak Konfirmasi Wartawan 'Bodrek'

Sebarkan:

Tete Batu, Lotim, KA.
Sulit bagi Dewan Pers untuk melakukan perlindungan bagi pekerja wartawan yang tidak terdaftar. Meskipun tugas Dewan Pers melindungi karya dan kerja jurnalis.
"Bagaimana ceritanya Dewan Pers melindungi orang yang tak terdaftar," ujar Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat, Akhmad Munir saat memberikan pembekalan kepada Pengurus dan Anggota PWI Sumbawa Barat di Hotel Gren Ori Tete Batu  Lombok Timur, Jumat malam (28/02/2020).
Atas dasar itu, pendataan dan verifikasi perusahaan pers menjadi keharusan bagi Dewan Pers. Ia meminta agar pendataan yang dilakukan Dewan Pers tersebut tidak ditafsirkan macam-macam.
"Jangan pula ditafsirkan terlalu jauh. Apa yang dilakukan Dewan Pers seperti pendataan, verifikasi dan seterusnya. Itu semata-mata untuk memberikan perlindungan kepada media," tambahnya.
Direktur Utama Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA ini juga menyampaikan pesan moral bagi para pekerja pers khususnya yang tergabung di PWI Sumbawa Barat, untuk berhati-hati ketika membuat dan menyebarkan berita. Menurutnya, ketidakakuratan membuat berita bisa menyebabkan rentetan peristiwa yang panjang. Pekerja pers harus memperhatikan etika selain kebenaran.
"Oleh karena itu hati-hati kalau  membuat berita. Bisa jadi karena ketidakakuratan berita yang dibuat, atau isu yang dibuat berbau fitnah bisa berakibat fatal hingga media harus berurusan dengan hukum," sebutnya.
"Dalam penulisan berita ada kaidah–kaidah yang harus diikuti. Berimbang,  tidak menjadi  penekan atau melakukan trial by press,” imbuhnya.
Sebaliknya, pekerja pers harus mampu menyampaikan berita positif, maka kebaikan juga akan terus menjalar.
Ia tak menyangkal jika saat ini banyak wartawan Bodrek yang tidak punya profesinal dalam menyajikan sebuah berita. Untuk itu
Prosionalitas wartawan harus terus ditingkatkan salah satunya dengan sertifikasi kompetensi wartawan. Jika wartawan tidak mempunyai sertifikasi, nara sumber bisa menolak untuk dikonfirmasi menyangkut pemberitaan.
"Sertifikasi itu menjadi tolak ukur bahwa wartawan yang bersangkutan mampu atau tidak mampu dalam menjalankan profesinya. Nara sumber akan mengetahui dan memahami bahwa ada perbedaan antara wartawan yang benar dengan yang asal-asalan. Hal itu untuk mewujudkan peranan jurnalis yang lebih profesinal dan berkiprah dalam kepentingan masyarakat," pungkasnya. (KA-02)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini