Lembaga Survei dan Hitung Cepat Harus Terdaftar di KPU

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
KPU Sumbawa mendorong partisipasi masyarakat dalam Pilkada  baik dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan, sosialisasi Pemilihan, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilihan, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan.
Muhammad Ali, S. IP, Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Sumbawa, dalam keterangan Persnya, Kamis (06/02/2020), menyatakan, KPU Sumbawa mendorong kepada lembaga survei dan Quick count untuk tertib administrasi sesuai aturan yang berlaku sehingga berdampak pada pendidikan politik dan meningkatnya Partisipasi masyarakat.
“Kususnya Lembaga survei/jajak pendapat dan Quick count,  KPU Sumbawa telah membuka pendaftaran dari tanggal 1 November hingga 23 Agustus 2020 nanti atau 30 hari sebelum hari pemungutan dan Penghitungan suara pada 23 September 2020 sebagaimana PKPU 16 Tahun 2019,”ujarnya.
Untuk sementara, sambungnya, sudah ada lembaga survei yang mengkonfirmasi akan mendaftar. Ia sangat mengapresiasi hal itu, karena tertib administrasi dan ingin mengawal proses pemilihan. “Lembaga yang ingin lakukan Survei dan Quick count dalam Pemilihan di Sumbawa wajib mendaftar di KPU Sumbawa sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Dijelaskan, ada sejumlah indikator yang bisa di survei sebagaimana diatur dalam PKPU 8 tahun 2017 antara lain, survei Perilaku Pemilih, survei Hasil Pemilihan, survei kelembagaan pemilihan seperti penyelenggara pemilihan, partai politik, pemerintah/parlemen atau legislatif, dan survei tentang Pasangan calon pada pemilihan.
Adapun  ketentuan dalam pelaksanaan Survei/jajak pendapat dan Quick count nanti, antara lain, tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. Selain itu, tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan, bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas serta  mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar.
Hal ini diatur didalam UU 8 Thn 2015 pasal 131, UU 1 Thn 2015 pasal 132,  PKPU 8 Thn 2017 Sosdiklih Pemilihan calon Gub/wagub, Bupati/wabup dan Walikota/wakil walikota tahun 2020, sedangkan untuk persyaratan dengan menyerahkan dokumen, berupa: a. akte pendirian/badan hukum lembaga; b. susunan kepengurusan lembaga;
c. surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahan setempat; d. surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan telah bergabung dalam asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat; e. pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4 x 6 cm (enam kali enam) sentimeter sebanyak 4 (empat) lembar; dan f. surat pernyataan bahwa lembaga Survei, antara lain, 1) tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilihan, 2) tidak mengganggu proses penyelenggaraan  tahapan Pemilihan, 3) bertujuan meningkatkan Partisipasi Masyarakat  secara luas,  4) mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi  penyelenggaraan Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar,  5) benar-benar melakukan wawancara dalam
pelaksanaan survei atau jajak pendapat,  6) tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data,  7) menggunakan metode penelitian ilmiah; dan 8) melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil
Pemilihan.
“Dari ketentuan tersebut, tentu KPU Sumbawa memiliki prinsip dan spirit yang sama dengan lembaga survei/jajak pendapat dan Quick count, pada pelaksanaan pemilihan tahun 2020 agar "PANDAI"  (Partisipatif, AmaN, Damai dan ber-Integritas),” cetusnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini