KPU Sumbawa Satukan Persepsi Bersama Balon Perseorangan

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa menggelar rapat koordinasi bersama bakal calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada serentak mendatang, di Aula Kantor KPU, Jum'at (07/02/2020).
Rakor kali ini juga membahas tata cara persiapan berkas dukungan berupa KTP-E sebelum diinput ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Rakor dihadiri oleh dua Bakal Calon Bupati dari jalur perseorangan yaitu Drs. H. Rasyidi dan Ir. H. Talifuddin, Bawaslu Sumbawa yang diwakili oleh Hamdan, S.Sos.I dan dari Polres Sumbawa yang diwakili oleh Kasat Intel.
Ketua KPU Kabupaten Sumbawa M.Wildan, M.Pd,. yang bertindak sebagai Pimpinan rapat didampingi oleh Aryati, S.Pd.I,. Muhammad Ali, S.IP,. Muhammad Kaniti serta Anggota KPU Kabupaten Sumbawa dan Lahmuddin, SE Sekretaris KPU Kabupaten Sumbawa, mengatakan tujuan dilaksanakannya rapat koordinasi tersebut adalah untuk menyatukan persepsi dan pemahaman terkait dengan prosedur penyerahan dukungan bakal calon perseorangan serta jadwal penyerahan dokumen yang hanya akan diberikan waktu selama lima hari dimulai dari tanggal 19 sampai 23 Februari 2020.
Dikatakan, pada saat penyerahan, ada tiga dokumen yang harus dibawa oleh bakal calon perseorangan yaitu surat pernyataan yang sudah ditempel KTP elektronik atau dilampirkan Surat Keterangan dari Dukcapil (Model B.1-KWK Perseorangan), Surat Pernyataan memuat Daftar nama Pendukung yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon diatas materai ((Model B.1.1-KWK Perseorangan) dan Rekapitulasi Jumlah Dukungan (Model B.2-KWK Perseorangan).
Selain itu juga, hal yang harus diketahui oleh Pasangan Bakal Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati yang hendak mencalonkan diri lewat jalur perseorangan, tak lagi bisa mendaftar atau mencalonkan diri lewat jalur partai politik (Parpol).
Ketentuan itu berlaku jika berkas yang diserahkan ke KPU dinyatakan diterima dan telah diverifikasi. Namun jika kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat, baru bisa mengambil jalur parpol. Sesuai Pasal 34 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota, kalau berkasnya sudah diterima, maka sudah tidak bisa lagi dicalonkan di jalur parpol.
 “Hal ini berlaku jika KPU menyatakan berkas pencalonan diterima, kecuali kalau setelah diverifikasi dan dinyatakan tidak cukup, maka baru boleh,” jelas Wildan
Ditempat yang sama, Aryati selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan juga menjelaskan secara teknis proses penyerahan dukungan sampai dengan tahapan verifikasi faktual sehingga diperoleh kesimpulan apakah bakal pasangan calon perseorangan tersebut dapat mendaftarkan diri atau tidak sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 pada masa Pendaftaran dari tanggal 19 sampai 23 Februari 2020 ini.
"Berdasarkan Peraturan KPU No 16 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada 2020, penyerahan dukungan calon perseorangan ditetapkan pada 19-23 Februari 2020. Karena itu diharapkan pasangan bakal calon perseorangan yang berniat maju, diminta segera mendaftarkan tim operatornya apabila belum didaftarkan," terang Aryati.
Kemudian terkait Pengawasan untuk bakal calon perseorangan, Hamdan yang mewakili Bawaslu Kabupaten Sumbawa menekankan bahwa obyek utamanya adalah validitas dan kebenaran dukungan bakal pasangan calon. Hamdan berharap kepada KPU agar Bawaslu juga diberikan ruang untuk dapat mengakses baik fisik atau hard copy maupun yang ada di SILON.
Sementara Kasat Intel Polres Sumbawa memberikan saran kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan agar penyerahakan dukungan tidak dilakukan pada hari yang sama.
“Hal tersebut untuk menghindari kemungkinan terjadi gesekan antar pendukung,” pungkasnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini