Kejaksaan Kantongi Calon Tersangka Baru Kasus KUA Labangka

Sebarkan:

Sumbawa Besar,  KA.
Kejaksaan Negeri Sumbawa terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangnan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labangka senilai Rp 1,2 miliar tahun 2018 lalu.
Sejauh ini, tim Jaksa penyidik Kejari Sumbawa telah menetapkan JS selaku kontraktor dan MF selaku PPK protek tersebut sebagai tersangka.
Kajari Sumbawa Iwan Setiawan SH MH, ketika ditemui awak media di ruang kerjanya, menyebutkan, proses penyidikan atas kedua tersangka, yakni JS dan MF dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap untuk selanjutnya segera dilimpahkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Kendati demikian, diakui Kajari, penyidikan terhadap kasus tersebut tidak berhenti kepada dua tersangka itu saja.
Kegiatan penajaman dan pendalaman kasus KUA Labangka “jilid II” tetap dilakukan guna membidik sejumlah calon tersangka lainnya yang dinilai ikut serta bertanggung jawab atas kasus yang diduga merugikan negara Rp 1,2 Miliar itu.
“Kami sudah mengantongi beberapa nama calon tersangka dalam kasus Balai Nikah KUA Labangka tersebut, namun proses pendalaman harus dilakukan sambil menunggu proses persidangan atas kedua tersangka utama. Sebab fakta persidangan nantinya akan dijadikan alat bukti baru yang menguatkan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak lain,” cetusnya.
Disinggung soal calon tersangka baru kasus tersebut Kajari enggan mengungkapkannya.
“Kita kita lihat saja nanti, yang jelas kami telah mengantongi beberapa nama calon tersangka kasus KUA Labangka jilid II tersebut,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pembangunan KUA Labangka diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab, menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar. Sedangkan menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K. Namun, kekuatan  beton bangunan KUA tersebut hanya 125 K.
Selain itu juga bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun, menurut informasi sampai saat ini belum diserahterimakan. Selain itu, pembangunannya hanya sebesar 41 persen. Sedangkan dananya sudah dicairkan sebesar 100 persen. Saat ini, pihak Kejaksaan telah menetapkan tersangka berinisial JS. Yang bersangkutan merupakan wakil direktur CV Sumbawa Talindo Resources selaku pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 miliar tersebut.
Selain JS, Tim Jaksa penyidik juga menetapkan MF, selaku PPK proyek tersebut sebagai tersangka. Kedua tersangka, kini mendekam di Lapas Sumbawa Besar. Berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap dan sesegera mungkin dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk disidangkan.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini