Berkas Kasus Suami Mutilasi Istri Masih Diteliti Jaksa

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa saat ini masih meneliti berkas kasus tersangka MS (46), seorang suami yang tega memutilasi istrinya sendiri, Siti Aminah (44) di rumah kontrakannya, belum lama ini.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa Lalu Mohamad Rasydi, SH, kepada media ini, di ruang kerjanya, menyebutkan, pihaknya telah menerima berkas tahap pertama kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut dari penyidik Polres Sumbawa, Jumat (07/02/2020).
“Berkas tahap pertama kasus mutilasi sudah kami terima dari penyidik Polres Sumbawa. Saat ini berkas sedang kami teliti,” ungkap Rasyidi, sapaan akrabnya.
Selanjutnya, sambung Rasyidi, tim JPU meneliti berkas tersebut hingga selama dua minggu, apakah berkas tersebut nantinya telah memenuhi syarat formil dan materil.
“Jika belum memenuhi persyaratan itu, maka berkas akan kami kembalikan ke penyidik disertai petunjuk hingga nantinya berkas dinyatakan lengkap (P.21),” terangnya.
Seperti diberitakan, penyidik Polres Sumbawa akhirnya menetapkan MS (46) suami korban sebagai tersangka kasus tersebut, Selasa (07/01/2020) lalu.
Kapolres Sumbawa, AKBP Tunggul Sinatrio SIK, menyetakan, penetapan MS sebagai tersangka setelah Polisi memiliki dasar yang cukup berdasarkan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi termasuk tersangka, barang bukti yang diamankan, olah TKP, serta hasil otopsi.
 “Setelah pemeriksaan tersangka selama empat hari sebagai saksi dan kita rasa sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka, maka kami menaikan status MS dari saksi menjadi tersangka,” terangnya.
Kapolres mengungkapkan, kasus pembunuhan sadis ini dipicu karena cemburu. Namun, Kapolres enggan mengungkapkan apa yang menyebabkan MS cemburu hingga tega mengabisi istrinya itu.
“Karena cemburu. Penyebab cemburunya tidak bisa kami sampaikan, itu teknis penyidik,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, MS dijerat pasal 338 junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau paling tinggi hukuman mati.
Sebelumnya, Warga Kabayan Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, dihebohkan dengan penemuan mayat diduga korban mutilasi, Jum’at (03/01/2020) sekitar pukul 13.30 wita siang di sebuah rumah kontrakan. Mayat tersebut diketahui bernama Siti Aminah (44). Mayat korban ditemukan sudah membusuk dan sudah terpisah. Kedua tangan korban ditemukan di dalam kulkas warna biru dan kedua kaki korban di temukan di dalam kulkas warna putih. Sedangkan tubuh korban di temukan di dalam coldboks.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini