Sumbawa Besar, KA
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terus mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Sumbawa. Salah Satunya dengan menggelar diskusi.
Dalam diskusi tersebut beberapa pakar dihadirkan diantaranya Ahmad Yamin, .Andi Haris, Supriadi, Rony Hartono, Irwansyah dan Hadiatul Hasanah. Dalam diskusi tersebut mengambil tema dengan "Melihat Kembali Peluang dan Tantangan Dalam Mendorong Pengakuan dan Perlindungan Hukum Masyarakat Adat di Kabupaten Sumbawa".
Menurut Ahmad Yamin, Desa memiliki kewenangan dan hak asal usul, sehingga bisa membuat regulasi di tingkat desa.
"Kaitan dengan pengakuan masyarakat adat sebagai wujud pelaksanaan hak rekognisi desa ditingkat Desa,"ungkapnya kepada wartawan, Kamis (20/2/2020)
Sementara itu DR Andi Haris menjelaskan bahwa harus ada integrasi antara hukum adat dengan hukum nasional.
"Dalam hal mendorong perda ini harus dikonsolidasikan dengan baik agar publik bisa memahami apa pentingnya masyarakat adat itu sendiri,” ujarnya.
Sementara, Supriyadi seorang akadenisi mengatakan usulan pembentukan perda ini sangat substantif dan urgen. Oleh karena itu perlu bangun komunikasi yang intens dengan semua pihak terutama legislatif dan eksekutif.
Pengamat sosial politik Irawansyah mengatakan hambatan perda ini adalah adanya sedikit gesekan antara masyarakat adat dengan LATS.
"Padahal substansi yang dibicarakan sama, sebenarnya gesekan ini tuntas ketika dikomunikasikan bersama," terangnya.
Sementara itu, Ketua DPD AMAN Kabupaten Sumbawa Jasardi Gunawan menyatakan, Posisi isu masyarakat adat saat ini di Sumbawa sejak tahun 2016 pernah diusulkan melalui Prolegda dan menjadi inisiatif Komisi 1 DPRD Sumbawa. Namun, tahun 2017 ranperda tersebut telah dibahas namun ditolak oleh semua fraksi dan komisi.
"Pasca itu sampai saat ini belum ada dinamika kaitan dengan pengakuan masyarakat adat di Sumbawa,"pungkasnya.(KA-01)