Waduh, Proyek Belum Juga Rampung, Kontraktor Pasar Seketeng Kena Pinalti

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA
Kendati telah dilakukan perpanjangan kontrak hingga 30 Desember 2019 lalu, proyek pembangunan pasar Seketeng senilai Rp 54 miliar belum juga rampung.
Akibatnya, kontraktor pelaksana kena pinalti (denda) sesuai aturan yang berlaku .
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbawa yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Arif Alamsyah S.STP M.Si, kepada awak media, menyebutkan, pembangunan proyek pasar Seketeng belum rampung 100 persen, kendati telah dilakukan perpanjangan kontrak hingga 30 Desember 2019 lalu.
Sesuai aturan, sambung Arif, sapaan akrabnya, pihak kontraktor pelaksana PT Citra Persada KSO didampingi PT Solusi Utama Konsultan dikenakan denda, yakni satu permil dari sisa nilai kontrak pekerjaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasaa.
“Denda itu terhitung sejak 31 Desember 2019 hingga progress fisik pekerjaan 100 persen,” ujarnya.
Diakui Arif, hasil evaluasi yang dilakukan hingga 30 Desember 2019 progress fisik pembangunan pasar Seketeng mencapai sekitar 96 pesen, sehinga  masih ada sisa pekerjaan 4  persen yang harus segera diselesaikan hingga tenggat waktu sebagaimana diatur dalam aturan yang berlaku.
Dikatakan, hasil kordinasi dengan kontraktor pelaksana terkait sisa pekerjaan tersebut, mereka optimis akan menuntaskannya hingga dua pekan kedepan atau paling lambat 15 Januari 2020 mendatang, baik pemasangan atap dan lantai keramik terutama dibagian lorong dilantai bawah maupun dilantai atas.
 “Kami minta kepada kontraktor untuk menuntaskan seluruh pekerjaan sesuai tenggat waktu, sebab jika molor, maka yang rugi kontraktor itu sendiri. Apalagi dendanya dihitung setiap hari,” pungkasnya.(KA-01)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini