Wabup dan Sekda Penuhi Undangan Bawaslu

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Penanganan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ASN di lingkup Pemkab Sumbawa terus dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbawa. Termasuk menghadirkan Wakil Bupati Sumbawa dan Sekda untuk dimintai keterangan awal pada Rabu (15/1). Terutama terkait kehadiran ASN dalam kegiatan yang digelar DPP PDI Perjuangan di Jakarta beberapa waktu lalu.
Menurut pantauan, awalnya pada pagi hari sekitar pukul 10.30 wita, Sekda Sumbawa H Hasan Basri yang terlihat hadir memenuhi undangan di sekretariat Bawaslu Sumbawa. Kemudian sekitar pukul 12.30 wita, hadir pula Wakil Bupati Sumbawa H Mahmud Abdullah untuk memenuhi hal yang sama.
Ditemui usai pertemuan dengan Komisioner Bawaslu, Haji Mo – sapaan akrab Wabup mengaku sangat menghargai undangan Bawaslu, yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai salah satu penyelenggara Pemilu.
Ditanyakan terkait pertanyaan yang dilontarkan Bawaslu, Wabup menjawab tidak menghafal berapa pertanyaan yang diberikan. Yang jelas terkait beredarnya foto ASN lingkup Pemda Sumbawa pada kegiatan DPP PDIP di Jakarta.
‘’Saya tidak hafal berapa pertanyaan. Ditanyakan apakah betul mereka ini ASN, ya betul, saya kenal. Terkait foto yang beredar. Mereka apakah ke Jakarta dalam rangka apa, ya saya jelaskan dalam rangka pameran UMKM. Apa yang saya tahu dan apa yang saya lihat, itulah yang saya jelaskan,’’ terangnya
Apakah ada ditanyakan masalah dua jari? ‘’Ada ditanyakan itu, dan saya tidak hadir disana, jadi tidak bisa dan tidak tahu apa maksud mereka. Kan mereka yang lebih tahu. Cuma yang jelas disitu ada dua Bupati yang hadir (Terlihat di Foto), Bupati KSB dan Bupati Sumbawa,’’ tuturnya.
Sementara Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumbawa, Lukman Hakim membenarkan telah meminta keterangan awal dari Wabup dan Sekda Sumbawa, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa oknum ASN. ‘’Tadi kita minta keterangan (Sekda dan Wabup) apakah betul mereka-mereka itu adalah ASN dilingkungan Pemkab Sumbawa, dan dinyatakan benar. Sifatnya Pak Sekda ini hanya kita menginginkan untuk mencari petunjuk maupun keterangan tambahan mengenai kasus atau dugaan pelanggaran yang dilakukan. Penting keterangan dari Pak Sekda karena atasan langsung atau jabatan tertinggi untuk ASN di Sumbawa. Kalau Pak Wabup, bukan kita memanggil kapasitas sebagai Wakil, tapi sebagai Bupati Sumbawa yang menjabat saat ini, karena Bupati sedang cuti,’’ jelasnya.
Ditanyakan apakah dari hasil klarifikasi tersebut sudah bisa diberikan rekomendasi untuk penindakan? Lukman menyatakan pihaknya tidak bisa menyatakan seseorang bersalah atau tidak. Karena dalam penanganan, selalu menggunakan asas praduga tak bersalah.
‘’Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau menyatakan mereka besalah. Itu dari lembaga terkait, dalam hal ini kalau ASN tentu ada KASN yang melakukan investigasi. Sejauh ini belum ada laporan tentang masalah ini. Kita (Bawaslu) menemukan di media sosial. Beberapa saksi yang mengupload sudah kita panggil untuk kita ambil keterangan,’’ pungkasnya. (KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini