Tidak Ditemukan Kerugian Negara, Kasus ‘Pungli’ Prona Dihentikan

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Penyelidikan kasus dugaan “pungutan liar” penerbitan sertifikat gratis bagi warga masyarakat oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa dihentikan. Pasalnya, dalam kasus pungli sertifikat gratis Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) maupun Redistrasi Tanah Obyek Landreform (TOL) itu tidak tidak ditemukan unsure kerugian Negara.
“Kami tidak menemukan adanya penyimpangan dan tidak ada unsur kerugian Negara,” ungkap Kajari Sumbawa Iwan Setiawan SH M.Hum, kepada awak media, Rabu.
Diakui Kajari, sebelumnya kasus dugaan terjadinya pungli itu dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi, sehingga pihaknya mendapat pelimpahan dan diperintahkan untuk menanganinya melalui penyelidikan pengumpulan data serta pengumpulan bukti dan keterangan (Puldata dan Pulbuket) dengan memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat pertanahan dan pihak terkait lainnya tahun 2019 lalu.
“Semua pihak terkait sudah memberikan klarifikasi terkait dengan persoalan sesuai tanggung jawab dan kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Sebelumnya, sambungnya Kajari, Kepala Kantor Pertanahan Sumbawa dan sejumlah pejabat terkait telah diperiksa terkait dengan proses pelaksanaan dari program penerbitan sertifikat gratis bagi masyarakat, baik program PTSL maupun redis TOL.
“Dari hasil evaluasi yang dilakukan, tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH), sehingga kesimpulan kami kasus tersebut tidak ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya, sehingga kasusnya ditutup dan  sudah kami dilaporkan ke Kejati NTB,” pungkasnya.(KA-01)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini