Hasil Otopsi, Siti Aminah Diduga Tewas Dicekik Sebelum Dimutilasi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Teki teki penyebab kematian Siti Aminah (44) warga Kebayan Kelurahan Brang Biji yang dimutilasi oleh suaminya sendiri akhirnya terjawab. Hasil otopsi dokter forensik menyebutkan, penyebab kematian korban diduga akibat dicekik.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Faisal Afrihadi, SH kepada awak media di ruang kerjanya, mengakui pihaknya sudah mendapatkan hasil otopsi dari dokter forensik.
Diduga kuat korban tewas akibat dicekik, sebab pada leher korban ditemukan memar.
"Korban meninggal diduga kuat karena dicekik pelaku," sebut Faisal, sapaan akrabnya.
Setelah korban tak bernyawa, sambung Faisal, kemudian tersangka memutilasi korban. Selain itu, tersangka juga membakar jazad korban usai di mutilasi dengan kondisi bagian tubuh yang terbakar sekitar 50 persen.
Diakui Faisal, sejauh ini pihaknya sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Sumbawa.
“Kami saat ini sedang melengkapi berkas perkara kasus tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sumbawa sejauh ini telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Siti Aminah (44) yang dilakukan suaminya sendiri MS (46), dari penyidik Polres Sumbawa.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa, Lalu Mohammad Rasyidi SH, ketika dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Selasa (14/01/2020), membenarkan hal itu.
“SPDP kasus mutilasi sudah kami terima dari penyidik Kepolisian,” ujarnya.
Selanjutnya, sambung Rasyidi, sapaan akrabnya, terus berkordinasi dengan penyidik terkait pemberkasan kasus tersebut dan membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangangi perkara tersebut.
“Kami saat ini menunggu berkas perkara dari  penyidik dan terus membangun kordinasi hingga nantinya berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21),” ungkapnya.
Seperti diberitakan, penyidik Polres Sumbawa akhirnya menetapkan MS (46) suami korban sebagai tersangka kasus tersebut, Selasa (07/01/2020) lalu.
Kapolres Sumbawa, AKBP Tunggul Sinatrio SIK, menyetakan, penetapan MS sebagai tersangka setelah Polisi memiliki dasar yang cukup berdasarkan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi termasuk tersangka, barang bukti yang diamankan, olah TKP, serta hasil otopsi.
“Setelah pemeriksaan tersangka selama empat hari sebagai saksi dan kita rasa sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka, maka kami menaikan status MS dari saksi menjadi tersangka,” terangnya.
Kapolres mengungkapkan, kasus pembunuhan sadis ini dipicu karena cemburu. Namun, Kapolres enggan mengungkapkan apa yang menyebabkan MS cemburu hingga tega mengabisi istrinya itu.
“Karena cemburu. Penyebab cemburunya tidak bisa kami sampaikan, itu teknis penyidik,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, MS dijerat pasal pasal 338 junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau paling tinggi hukuman mati.
Sebelumnya, Warga Kabayan Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, dihebohkan dengan penemuan mayat diduga korban mutilasi, Jum’at (03/01/2020) sekitar pukul 13.30 wita siang di sebuah rumah kontrakan. Mayat tersebut diketahui bernama Siti Aminah (44). Mayat korban ditemukan sudah membusuk dan sudah terpisah. Kedua tangan korban ditemukan di dalam kulkas warna biru dan kedua kaki korban di temukan di dalam kulkas warna putih. Sedangkan tubuh korban di temukan di dalam coldboks.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini