Dugaan Pelanggaran Etik ASN, Bawaslu Klarifikasi Saksi dari Parpol

Sebarkan:
Ketua Divisi Penindakan Bawaslu Sumbawa Ruslan.(foto KS) 

Sumbawa Besar, KA.

Beberapa waktu lalu, Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah memanggil para saksi termasuk dari Parpol, untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran etik oleh oknum ASN dalam hal ini Dewi Noviany. Ia merupakan ASN lingkup Pemprov NTB, yang diketahui melamar sebagai Bakal Calon Bupati Sumbawa di sejumlah Parpol di Sumbawa.
Ketua Divisi Penindakan Bawaslu Sumbawa Ruslan mengatakan, pihaknya telah memanggil para saksi dari PKB dan PAN, lantaran yang bersangkutan diketahui  pernah mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati di kedua Parpol tersebut. ‘’Senin 16 Januari 2020, Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah melakukan klarifikasi terhadap beberapa saksi. Antara lain dari PKB dan PAN. Karena di PKB dan PAN pernah mendaftar. Semua saksi yang diklarifikasi adalah saksi fakta. Termasuk  saudara Cef Syafriansah yang merupakan adik ipar dari Novi atau saudara sepupu dari suaminya. Untuk PAN langsung Ketua Penjaringan calon PAN. Untuk PKB kita klarifikasi 3 orang bersamaan dengan Novi di Mataram dan juga Cef Syafriansyah sebagai saksi fakta,’’ terangnya kepada wartawan.
Dari hasil klarifikasi yang telah dilakukan, pihaknya belum dapat menyimpulkan, karena masih berproses.
‘’Kemungkinan dua hari ke depan Kamis/Jumat besok, insya Allah bisa disimpulkan dari fakta yang telah kami rangkum dari proses klarifikasi itu. Maka kami akan melakukan pengkajian melalui Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Sumbawa,’’ tegasnya.
Sementara terkait dengan keputusan Bawaslu nantinya, karena ini merupakan dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lain. Artinya larangan yang dilanggar bukan merupakan larangan yang diatur dalam UU pemilihan secara khusus. Apabila keputusan Bawaslu yang bersangkutan diduga kuat melakukan pelanggaran, maka Bawaslu akan membuat rekomendasi untuk disampaikan ke Komisi ASN di Jakarta termasuk ke BKN ditembuskan ke Bawaslu RI.
Adapun Pasal yang menjadi rujukan, ialah pasal 11 Huruf C PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang etika perilaku ASN.
‘’Terkait kasus dugaan pelanggaran etik ASN yang telah kami tangani pada minggu kemarin dan telah ditetapkan menjadi temuan per Tanggal 13 Januari 2020 dengan nomor register 001/TM/PB/kab/18.08/I/2020 dengan penemu pengawas di Bawaslu Kabupaten Sumbawa,’’ pungkasnya. (KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini