Dinyatakan Lengkap, Berkas Tersangka KUA Labangka Dilimpahkan ke JPU

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor KUA Labangka tahun 2018 yang melibatkan JS sebagai tersangka  dinyatakan lengkap. Karenanya, Berkas perkara JS yang juga kontraktor proyek tersebut dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa, Reza Safetsila Yusa, SH kepada awak media di ruang kerjanya mengatakan, semua berkas dan dokumen terkait tersangka JS sudah dinyatakan lengkap. Karena itu, pihaknya langsung melimpahkan berkas dan tersangka JS dari jaksa penyelidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saat ini status JS telah beralih menjadi tahanan Penuntut Umum. Kami juga sudah dibentuk tim JPU untuk menangani kasus tersebut," ungkap Reza, sapaan akrabnya.
Selanjutnya, sambung Reza, penuntut umum segera menyiapkan surat dakwaan terhadap tersangka JS dan sesegera mungkin dilimpahkan ke ke Pengadilan Tipikor, Mataram  untuk proses persidangan.
Sementara untuk tersangka MF, lanjut Reza, sejauh ini berkasnya sedang diteliti oleh jaksa peneliti dan sesegera mungkin dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Seperti diketahui, pembangunan KUA Labangka diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab, menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar. Sedangkan menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K. Namun, kekuatan  beton bangunan KUA tersebut hanya 125 K.
Selain itu juga bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun, menurut informasi sampai saat ini belum diserahterimakan. Selain itu, pembangunannya hanya sebesar 41 persen. Sedangkan dananya sudah dicairkan sebesar 100 persen. Saat ini, pihak Kejaksaan telah menetapkan tersangka berinisial JS. Yang bersangkutan merupakan wakil direktur CV Sumbawa Talindo Resources selaku pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 miliar tersebut.
Selain JS, Tim Jaksa penyidik juga menetapkan MF, selaku PPK proyek tersebut sebagai tersangka. Kedua tersangka, kini mendekam di Lapas Sumbawa Besar.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini