TP4D Dibubarkan, Tahun 2020 Tidak Ada Lagi Pendampingan Proyek

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) dan (TP4D) resmi dibubarkan oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin belum lama ini.
Menanggapi hal itu, Ketua TP4D Sumbawa Ketua TP4D Sumbawa, Putra Riza Akhsa Ginting SH, kepada media ini, Senin (16/12/2019) menegaskan, pihaknya tetap menjalankan perintah dari atasannya itu terkait pembubaran TP4D tersebut.
“Kami sangat menghormati keputusan dan melaksanakan perintah pimpinan kami terkait pembubaran TP4D,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa ini.
Diakui Putra, sapaan akrabnya, dalam tahun ini, pihaknya melakukan pendampingan, pengawalan dan pengamanan (walpam) sejumlah proyek, termasuk proyek strategis yakni pembangunan RSUD baru di Sering dan pembangunan Pasar Seketeng. 
“Sejumlah proyek yang kami lakukan pendampingan, sesuai surat permohonan dari dinas/instansi. Saat ini kami tidak lagi melakukan pendampingan karena perintah dari pimpinan kami,” ungkapnya.
Karenanya, sambung Putra, tahun 2020 mendatang, tidak ada lagi pendampingan proyek.  Kendati demikian, pihaknya tetap melaksanakan fungsi pengawasan sebagai tupoksi yang melekat di institusi Kejaksaaan, termasuk tupoksi dari seksi Perdata dan Tata Usaha (Datun).
“Jadi nantinya seksi Datun akan lebih berperan, misalnya memberikan pendapat hukum soal perpanjangan kontrak dan lain sebagainya. Jadi itu tupoksi bagian Datun,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pihak Kejaksaan Agung RI  memastikan bahwa Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) dibubarkan. Hal itu diputuskan dalam rapat kerja internal Kejagung yang diselenggarakan sejak Selasa (3/12/2019).
"Selesai. Sudah tidak akan ada lagi (TP4)," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Mukri kepada wartawan, Rabu (4/12/2019).
Ia mengatakan, TP4 yang dibubarkan termasuk yang berada di tingkat pusat dan daerah.  Meski secara kelembagaan TP4 sudah dibubarkan, Mukri menegaskan bahwa pengawasan proyek strategis pemerintah tetap dilakukan. Nantinya, pengawasan tersebut dikembalikan ke tim intelijen Kejaksaan Agung.
"Jadi tidak lagi melembaga seperti TP4, tapi substansi pekerjaannya tetap melekat pada tupoksi kita di bidang intelijen," pungkasnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini